MUI Tegaskan Sikap Soal Nikah Siri: Sah Secara Agama, Namun Diharamkan Karena Banyak Mudarat

Sikap MUI soal nikah siri: sah secara agama namun haram karena mudarat besar bagi perempuan dan anak. Imbauan resmi untuk memilih pernikahan tercatat.

(Ilustrasi 3D realistis konferensi pers MUI tentang nikah siri)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, kembali menegaskan posisi resmi MUI terkait maraknya praktik nikah siri yang belakangan menjadi sorotan publik, termasuk akibat sejumlah kasus publik figur. Ia meluruskan pemahaman masyarakat mengenai konsep nikah siri serta menjelaskan pandangan MUI yang menilai praktik tersebut sah secara agama, tetapi haram karena menimbulkan banyak mudarat khususnya bagi perempuan dan anak.

Baca Berita Lainnya: Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Dana Desa 2025, Menkeu Purbaya Ungkap Alur Penggunaan.

Penjelasan MUI: Nikah Siri Sah Secara Agama Namun Tidak Dianjurkan

KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa istilah nikah siri sebenarnya mencakup dua kategori yang sering disalahpahami masyarakat.

1. Sah Secara Agama Tetapi Tidak Dicatatkan di KUA

Jenis pertama adalah pernikahan yang telah memenuhi syarat dan rukun secara agama—ada mempelai, wali, saksi, serta ijab kabul namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” jelas KH Cholil Nafis.

Jenis ini disebut sebagai bentuk nikah siri yang paling banyak terjadi di masyarakat. Secara agama sah, namun tidak tercatat secara hukum negara.

2. Nikah Tidak Memenuhi Syarat dan Dilakukan Diam-Diam

Bentuk kedua adalah pernikahan yang bahkan tidak memenuhi ketentuan validitas agama dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kiai Cholil menegaskan bahwa bentuk ini justru lebih berbahaya karena rentan disalahgunakan untuk menghindari tanggung jawab.

Pandangan Fikih: Sah Tapi Tidak Wajib Dicatat, Namun Pencatatan Adalah Kemashlahatan

Dalam literatur fikih, pernikahan dianggap sah ketika memenuhi syarat agama dan tidak mensyaratkan adanya pencatatan administratif. Namun, KH Cholil menegaskan bahwa pencatatan adalah bagian dari istihsan atau tindakan baik demi kebaikan bersama.

Pencatatan pernikahan menurut MUI adalah bentuk penyempurnaan akad karena memiliki implikasi hukum:

-Hak istri dan anak

-Warisan dan nafkah

-Administrasi kependudukan

-Perlindungan hukum ketika terjadi perceraian

Baca Juga:  Wamendagri Soroti Lonjakan Kasus Korupsi Kepala Desa: Pemerintah Perketat Pengawasan Dana Desa

MUI: Nikah Siri Sah, Tetapi Hukumnya Haram Karena Banyak Mudarat

Walaupun sah secara agama, MUI menilai nikah siri memiliki lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak negatifnya terutama menyasar perempuan dan anak yang rentan kehilangan hak-hak dasar.

“Nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegas Kiai Cholil Nafis.

Menurut MUI, praktik ini kerap disalahgunakan oleh pihak laki-laki untuk menghindari tanggung jawab, sehingga menimbulkan ketidakadilan.

Imbauan untuk Menghindari Pernikahan Siri

KH Cholil Nafis menegaskan bahwa MUI mendorong masyarakat untuk memilih jalur pernikahan resmi yang dicatatkan di negara. Hal ini penting agar hak-hak keluarga terlindungi secara agama maupun negara.

“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga: Gus Yahya Dicopot dari Jabatan Ketum PBNU, Ini Kronologi, Isi Surat Edaran, dan Respons Balik

Peringatan untuk Orang Tua Agar Tidak Menerima Lamaran Diam-Diam

Dalam pernyataannya, Kiai Cholil juga mengimbau para orang tua untuk tidak menerima pinangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ia menilai tindakan tersebut membuka pintu menuju pernikahan siri yang berpotensi merugikan anak perempuan.

“Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” pesannya.

Ia kembali mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya penyatuan dua individu, tetapi juga fondasi untuk membina rumah tangga serta membentuk generasi masa depan.

MUI menegaskan bahwa:

-Nikah siri sah secara agama,

-Namun hukumnya haram menurut MUI karena mudaratnya lebih besar,

-Pencatatan pernikahan di KUA sangat dianjurkan demi perlindungan hukum dan kemashlahatan keluarga.

Dengan banyaknya dampak negatif terhadap perempuan dan anak, MUI menyerukan masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih pernikahan resmi yang tercatat di negara.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]