Kejati Jatim Periksa Eks dan Kadishub: Dugaan Korupsi PT DABN Penugasan di Pelabuhan Probolinggo
![]() |
| (Ilustrasi sketsa 3D Kejati Jatim menyelidiki dugaan korupsi PT DABN) |
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap proses pengusulan hingga penetapan PT DABN sebagai BUP, serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Berita Lainnya: Kasus Kematian Mahasiswi Semester Dua UMM di Pasuruan, Polda Amankan Terduga Pelaku dan Dalami Motif
Eks dan Kadishub Aktif Diperiksa sebagai Saksi
Wagiyo menjelaskan, Wahid Wahyudi merupakan pihak yang mengusulkan penugasan PT DABN ketika masih menjabat sebagai Kadishub Jatim. Dalam proses tersebut, penyidik menggali secara mendalam kronologi awal pengusulan hingga keluarnya penetapan penugasan pengelolaan pelabuhan.
“Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang,” ujar Wagiyo saat ditemui di sela kegiatan di Universitas Airlangga, Senin (15/12/2025).
Menurut Wagiyo, pemeriksaan difokuskan untuk mengetahui mekanisme pengusulan, dasar pertimbangan, serta tahapan administratif yang mengantarkan PT DABN memperoleh penugasan sebagai BUP di Pelabuhan Probolinggo.
Peran Arahan Gubernur Jatim Era Soekarwo
Dalam keterangannya, Wagiyo mengungkapkan bahwa secara kronologis Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo. Meski demikian, Kejati Jatim menegaskan bahwa hingga saat ini mantan gubernur tersebut belum diperiksa.
“Sampai saat ini belum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepentingan pembuktian. Sejauh ini belum ada keterangan saksi lain yang mengarah ke sana,” tegas Wagiyo.
Namun demikian, Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru yang relevan.
Baca Juga: Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa DPR Menguat, Pro-Kontra Mengemuka dari Purnawirawan hingga Parlemen
Penyidikan Masih Umum, Sejumlah Nama Sudah Dikantongi
Wagiyo menyebutkan, penyidikan perkara dugaan korupsi PT DABN masih bersifat umum. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang dinilai berkaitan dengan perkara, tetapi belum dapat disampaikan kepada publik karena masih dalam tahap pendalaman.
“Penyidik tentu sudah memiliki gambaran, tetapi tidak mungkin kami ungkapkan karena prosesnya masih berjalan,” katanya.
Kejati Jatim menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum akan dilakukan secara objektif dan berbasis alat bukti yang cukup.
Menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP
Saat ini, Kejati Jatim juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Wagiyo memastikan bahwa penyidik telah melakukan berbagai upaya pengumpulan alat bukti.
“Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen, melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening, serta meminta keterangan ahli,” jelasnya.
Ia menambahkan, alat bukti terkait indikasi kerugian negara sebenarnya sudah ada, namun masih terus didalami untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Penetapan Tersangka Tunggu Pembuktian Lengkap
Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Wagiyo menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi. Menurutnya, penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan didasarkan pada alat bukti yang sah serta perhitungan kerugian negara yang final.
“Kami tidak bisa mengira-ngira. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini kami juga masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” pungkasnya.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai Kembali Jalani Pemeriksaan KPK Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kronologi Dugaan Penyimpangan Penugasan PT DABN
Kasus ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, pada saat itu Pemprov Jatim belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan maupun izin sebagai BUP.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES), sebelum kemudian dialihkan menjadi anak perusahaan PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (PT PJU).
Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jawa Timur mengirim surat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, pada saat itu status PT DABN belum memenuhi persyaratan untuk menerima hak konsesi pengelolaan pelabuhan.
Penyertaan Modal Rp253,6 Miliar Dinilai Bermasalah
Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU, yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah hanya dapat diberikan kepada BUMD.
Meski Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akhirnya menyetujui permohonan pengelolaan Pelabuhan Probolinggo, persetujuan tersebut disertai catatan penting bahwa lahan dan investasi harus menjadi milik BUP serta tidak menggunakan dana APBD maupun APBN.
Namun, dalam praktiknya, PT DABN diketahui belum memiliki aset saat perjanjian konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
