Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai Kembali Jalani Pemeriksaan KPK Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas bungkam usai diperiksa KPK hampir 9 jam terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

(Sketsa 3D realistis Yaqut Cholil Qoumas usai pemeriksaan KPK kasus dugaan korupsi kuota haji)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selesai menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Pemeriksaan berlangsung hampir sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.43 WIB mengenakan kemeja cokelat dan peci hitam. Ia mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.46 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar 20.13 WIB.

Baca Berita Lainnya: Polda Metro Jaya: Penarikan Kendaraan di Jalan oleh Debt Collector Langgar Prosedur dan Hukum, Perlu Evaluasi SOP

Yaqut Pilih Bungkam Soal Materi Pemeriksaan

Usai diperiksa, Yaqut enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Ia berulang kali meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” ujar Yaqut singkat sebelum meninggalkan gedung KPK.

Ia juga tidak memberikan respons ketika ditanya soal kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka maupun dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk isu yang mengaitkan kasus ini dengan keluarganya. Yaqut hanya memastikan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan kali ini.

Pemeriksaan Kedua di Tahap Penyidikan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut kali ini merupakan pemeriksaan kedua pada tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi keterangan penyidik, termasuk hasil penelusuran yang diperoleh saat tim KPK melakukan lawatan ke Arab Saudi.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak saat berada di Arab Saudi. Pemeriksaan hari ini melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” kata Budi.

Salah satu fokus pendalaman penyidik adalah memastikan ketersediaan fasilitas jamaah haji yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Perpol 10/2025 Dipersoalkan: Mahfud MD Sebut Bertentangan dengan Putusan MK, Pengamat Nilai Tetap Konstitusional.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Kasus yang diusut KPK berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024, setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi diplomatik.

Tambahan kuota tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Sebelum tambahan, kuota haji Indonesia tahun 2024 tercatat 221.000 jamaah, lalu meningkat menjadi 241.000 jamaah.

Namun, dalam kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, kuota tambahan justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dinilai Melanggar UU Haji dan Rugikan Jamaah Reguler

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 jamaah reguler dan 27.680 jamaah haji khusus pada 2024. KPK menilai kebijakan ini berdampak serius, karena 8.400 jamaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat meski ada kuota tambahan.

Baca Juga: Ahli Hukum Desak KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Penyimpangan Kuota Haji: Audit BPK Dinilai Bukti Kuat

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara hingga Rp1 triliun dalam kasus ini. Bahkan, penyidik menduga sebagian kuota haji khusus tambahan diperjualbelikan, dengan indikasi adanya aliran dana dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan aset, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang dolar.

Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua pihak lainnya, yakni pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur serta mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz

Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan akan menyampaikan perkembangan terbaru sesuai dengan hasil pemeriksaan lanjutan.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]