PBNU Bantah Tuduhan TPPU, KPK Akan Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp100 Miliar dari Mardani H. Maming.
![]() |
| (Ilustrasi kartun realistis 2025) |
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut lembaganya akan menindaklanjuti informasi tersebut setelah memperoleh dokumen audit secara resmi.
“Terkait aliran dana ke salah satu ormas keagamaan, ada hasil auditnya. Kami akan menindaklanjuti,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Asep menjelaskan, KPK akan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk unsur internal PBNU dan auditor GPAA. Jika audit memperlihatkan adanya unsur pidana, KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai rangkaian dari kasus korupsi IUP yang menjerat Maming.
“Kalau memang benar ada, menjadi kewajiban bagi kami melakukan upaya penegakan hukum. Ditunggu saja tindak lanjutnya,” ujar Asep.
Baca Berita Lainnya: Rais Aam PBNU Ungkap Alasan Pemberhentian Gus Yahya, Rencana Pleno/Muktamar hingga Pembentukan Tim Pencari Fakta
Detail Transaksi Rp100 Miliar: Transfer Bertahap dan Penggunaan Dana
Berdasarkan dokumen audit yang beredar, dana Rp100 miliar yang diduga berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming masuk ke rekening PBNU secara bertahap pada 20-21 Juni 2022:
1. 20 Juni 2022: Rp20 miliar & Rp30 miliar
2. 21 Juni 2022: Rp35 miliar & Rp15 miliar
Rekening tersebut saat itu berada di bawah pengendalian Maming selaku Bendahara Umum PBNU, dengan specimen tanda tangan KH Yahya Cholil Staquf, Mardani H. Maming, dan Sumantri. Dana itu tercatat sebagai pembiayaan HUT ke-100 PBNU dan berbagai kegiatan operasional.
Audit juga mencatat adanya pengeluaran Rp10,58 miliar yang ditransfer melalui rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, pada Juli-November 2022. Memo internal Ketua Umum PBNU bertanggal 22 Juni 2022 turut mencantumkan penugasan LPBHNU untuk membentuk tim hukum pendampingan Maming.
Menariknya, transfer besar itu dilakukan satu hari sebelum KPK menetapkan Maming sebagai tersangka suap atau gratifikasi terkait perizinan tambang pada 22 Juni 2022. Maming kini divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp110 miliar melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: MUI Tegaskan Sikap Soal Nikah Siri: Sah Secara Agama, Namun Diharamkan Karena Banyak Mudarat
PBNU Bantah Dugaan TPPU: Audit Belum Final dan Tuduhan Dinilai Prematur
Di tengah bergulirnya isu aliran dana, PBNU mengeluarkan bantahan keras. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menegaskan bahwa dokumen audit yang menjadi sumber berbagai tuduhan masih bersifat belum rampung, sehingga tidak dapat dijadikan landasan hukum.
“Audit belum selesai. Bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?” kata Najib di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Bendahara PBNU, Sumantri Suwarno, menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa dokumen audit bersifat sementara dan tidak dapat dijadikan dasar penyimpulan adanya pelanggaran hukum.
“Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan,” ujarnya.
PBNU juga menjelaskan bahwa seluruh transaksi di rekening organisasi saat itu dikendalikan langsung oleh Maming secara individu sebagai Bendahara Umum. PBNU, menurut Sumantri, tidak dapat dikaitkan sebagai pelaku TPPU karena tidak mengendalikan dana tersebut.
“PBNU pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming,” jelasnya.
Najib juga menilai isu TPPU dan ancaman pembubaran PBNU sebagai manuver politik yang memanfaatkan ketidaktahuan publik untuk menekan Syuriyah PBNU agar memakzulkan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
“Narasi itu dilihat sebagai upaya menakut-nakuti Syuriyah PBNU. Ini manuver politik,” tegas Najib.
PBNU: Tuduhan TPPU Tak Memiliki Dasar Hukum
PBNU menegaskan bahwa dugaan TPPU tidak relevan secara hukum. Meski Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan bahwa TPPU dapat diproses tanpa menunggu vonis pidana asal inkrah, unsur tindak pidana asal tetap wajib terbukti.
Dalam kasus Maming, vonis pengadilan hanya menyatakan tindak pidana suap dan gratifikasi, bukan TPPU. Karena itu, PBNU menilai tuduhan bahwa organisasi menerima dana TPPU tidak memiliki landasan hukum.
Selain itu, PBNU membantah rumor liar mengenai kemungkinan pembubaran organisasi. Najib menegaskan bahwa tidak ada satu pun mekanisme hukum yang berjalan ke arah tersebut.
“Isu pembubaran NU adalah bentuk tekanan politik berlebihan,” ujar Najib.
Baca Juga: Pemprov Jatim Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatra & Aceh, Polda Jatim Perkuat Distribusi Logistik
KPK: Informasi Publik Menjadi Pintu Masuk Penelusuran
KPK memastikan akan bergerak berdasarkan informasi publik dan hasil audit resmi yang akan diperoleh. Menurut Asep Guntur, langkah awal KPK adalah menjalin komunikasi dengan PBNU untuk meminta dokumen audit secara langsung.
“Kami akan melakukan komunikasi dan pendalaman lebih lanjut,” kata Asep.
Ia meminta masyarakat menunggu proses penyelidikan yang berjalan sesuai prosedur. Lembaga antirasuah menyambut hasil audit sebagai data awal yang berharga untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang hasil korupsi Maming.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
