PBNU Diuji Konflik Internal: Gus Yahya Tolak Hasil Pleno, Usulan Jalur Majelis Tahkim, hingga Wacana MLB
![]() |
| (Ilustrasi 3D realistis polemik internal PBNU terkait pleno dan wacana Majelis Tahkim) |
Dinamika ini memunculkan berbagai respons, mulai dari dorongan penyelesaian melalui Majelis Tahkim, usulan Muktamar Luar Biasa (MLB), hingga sikap menenangkan dari sejumlah pengurus wilayah NU demi menjaga keutuhan jam’iyyah.
Baca Berita Lainnya: Keluarga KH Ma’ruf Amin Bantah Klaim Restu Penetapan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tolak Keabsahan Rapat Pleno PBNU
Polemik bermula dari Rapat Pleno Syuriyah PBNU yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 Desember 2025. Rapat tersebut menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU, menggantikan Gus Yahya yang dinyatakan diberhentikan melalui Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Gus Yahya secara tegas menolak hasil rapat pleno tersebut. Menurutnya, seluruh proses dan keputusan yang lahir dari rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melanggar AD/ART NU. Ia menegaskan bahwa pemberhentian Ketua Umum PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa dan harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti secara organisatoris.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 13 Desember 2025, Gus Yahya menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara konstitusional, sesuai mandat Muktamar ke-34 NU di Lampung tahun 2021 dengan masa jabatan lima tahun.
Seruan Menempuh Jalur Majelis Tahkim
Penolakan Gus Yahya terhadap hasil rapat pleno memunculkan saran dari berbagai pihak agar persoalan ini diselesaikan melalui Majelis Tahkim, sebagai mekanisme resmi penyelesaian sengketa internal di tubuh NU.
Wakil Ketua Umum PBNU hasil pleno Jakarta, Mohammad Mukri, menegaskan bahwa NU memiliki saluran konstitusional untuk menangani perbedaan pendapat. Menurutnya, setiap keberatan terhadap pelaksanaan dan hasil rapat pleno dapat diajukan ke Majelis Tahkim.
Ia menyebut Majelis Tahkim sebagai lembaga internal PBNU yang dirancang untuk menjadi penengah ketika terjadi perbedaan pandangan atau ketidakpuasan terhadap keputusan organisasi. Jalur ini dinilai penting untuk menjaga kondusivitas organisasi dan mencegah konflik berkepanjangan.
Baca Juga: Dinamika Tambang NU Mengencang: Kiai Sepuh dan PBNU Dorong Pemanfaatan, Banyak Kader Desak Pengembalian
Pandangan Berbeda soal Legalitas Pleno PBNU
Di sisi lain, Ketua PBNU hasil pleno Jakarta, Imron Rosyadi, menyatakan keyakinannya bahwa Rapat Pleno Syuriyah PBNU telah dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi. Ia merujuk pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) PBNU terbaru tahun 2025 sebagai dasar argumentasi.
Menurut Imron, berdasarkan Perkum tersebut, rapat pleno Syuriyah memang hanya dipimpin oleh Rais Aam dan Katib. Ia juga menjelaskan bahwa dokumen hasil rapat secara aturan hanya ditandatangani oleh jajaran Syuriyah, yakni Rais Aam dan Katib, sehingga dinilai telah memenuhi syarat administratif dan organisatoris.
Perbedaan tafsir inilah yang kemudian memperlebar jurang pandangan di internal PBNU terkait keabsahan rapat pleno dan penunjukan Pj Ketua Umum.
Gus Yahya Minta Instruksi Pj Ketua Umum Diabaikan
Di tengah polemik tersebut, Gus Yahya meminta seluruh jajaran pengurus NU di daerah, dari tingkat wilayah hingga anak ranting, untuk tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pj Ketua Umum PBNU.
Langkah ini, menurut Gus Yahya, diambil untuk menghindari kebingungan organisasi dan potensi persoalan hukum. Ia juga meminta pemerintah serta para pemangku kepentingan agar tidak menindaklanjuti kebijakan yang berasal dari pihak yang tidak memiliki kewenangan sah.
Meski menegaskan posisi hukumnya, Gus Yahya menyatakan tetap memilih jalan islah atau rekonsiliasi, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU. Ia berharap dinamika internal PBNU dapat diselesaikan secara damai, bermartabat, dan tetap menjaga NU sebagai rumah besar persatuan umat.
Konsolidasi Pj Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa
Sementara itu, KH Zulfa Mustofa yang ditetapkan sebagai Pj Ketua Umum PBNU hasil Rapat Pleno Hotel Sultan langsung melakukan konsolidasi organisasi. Pada hari pertama, ia menggelar pertemuan daring bersama pengurus pusat, lebih dari 30 pengurus wilayah, serta ratusan pengurus cabang dan cabang istimewa NU se-Indonesia.
Dalam agenda sosialisasi hasil keputusan rapat pleno, KH Zulfa menegaskan dirinya menerima amanah untuk memimpin PBNU dan meminta seluruh jajaran pengurus merapatkan barisan demi kelangsungan khidmat organisasi.
Ia menilai roda organisasi NU telah berjalan normal dan siap melanjutkan peran keumatan serta kebangsaan, seraya mengajak semua pihak mengakhiri kebingungan di tingkat akar rumput.
Baca Juga: Ahli Hukum Desak KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Penyimpangan Kuota Haji: Audit BPK Dinilai Bukti Kuat
Usulan Muktamar Luar Biasa dari Kiai Pesantren
Di tengah silang pendapat tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam), mengusulkan Muktamar Luar Biasa (MLB) sebagai jalan keluar konstitusional atas geger PBNU.
Menurut Gus Salam, MLB merupakan mekanisme yang tegas diatur dalam ART NU untuk menilai dugaan pelanggaran berat para mandataris dan mencabut mandat jika diperlukan. Ia menilai polemik PBNU mengandung unsur syubhat karena adanya tindakan yang berada di antara mekanisme yang boleh dan terlarang, namun tetap dilakukan.
Gus Salam menilai tanpa mekanisme yang shorih, konflik internal PBNU berpotensi berkepanjangan karena masing-masing pihak akan terus mempertahankan tafsirnya sendiri. Oleh karena itu, MLB dipandang sebagai solusi elegan dan bermartabat yang melibatkan pemilik mandat jam’iyyah, yakni para ulama dan kiai pondok pesantren yang terwakili dalam struktur PCNU dan PWNU se-Indonesia.
Sikap Menenangkan dari PWNU Jawa Timur
Berbeda dengan wacana yang berkembang di tingkat pusat, PWNU Jawa Timur memilih mengambil sikap menenangkan. Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa mengeluarkan pernyataan yang justru berpotensi memperlebar perbedaan pandangan.
Menurut Gus Kikin, NU memiliki landasan organisasi yang sangat kuat, mulai dari AD/ART hingga Qonun Asasi. Namun, perbedaan tafsir terhadap aturan tersebut adalah keniscayaan. Karena itu, PWNU Jatim memilih fokus menjalankan program organisasi, seperti program turun ke bawah (turba) ke seluruh cabang NU di Jawa Timur.
Terkait wacana Muktamar Luar Biasa, PWNU Jatim menegaskan tidak berada di posisi mengusulkan. Namun, jika ada pihak yang mendorong dan dinilai sebagai jalan terbaik bagi NU, PWNU Jatim siap mempertimbangkannya secara bijak melalui musyawarah.
Menjaga NU sebagai Rumah Besar Persatuan
Polemik PBNU yang melibatkan perbedaan tafsir hukum organisasi, mekanisme kepemimpinan, hingga legitimasi keputusan, menunjukkan kompleksitas dinamika jam’iyyah terbesar di Indonesia ini. Di tengah situasi tersebut, berbagai pihak sepakat bahwa penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional, musyawarah, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keulamaan.
Seruan untuk menempuh Majelis Tahkim, wacana Muktamar Luar Biasa, hingga ajakan menenangkan suasana dari pengurus wilayah, menjadi penanda bahwa upaya menjaga keutuhan NU sebagai rumah besar umat tetap menjadi orientasi utama di tengah dinamika yang terus berkembang.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
