Polemik PBNU: Gus Yahya Bantah Pemberhentian dan Klaim Terjadi Teror, Syuriah Siapkan Pleno Menentukan Pj Ketum
![]() |
| (Ilustrasi polemik PBNU, Gus Yahya bantah pemberhentian dan Syuriah siapkan pleno Pj Ketum) |
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2025), Gus Imron menyebut putusan itu tertuang dalam Hasil Rapat Harian Syuriah PBNU tanggal 20 November 2025, yang kemudian diperkuat melalui surat edaran resmi. Surat tersebut menyatakan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU.
“Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang menggunakan atribut PBNU dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti Sekjen PBNU, tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Gus Imron.
Baca Berita Lainnya: PBNU Bantah Tuduhan TPPU, KPK Akan Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp100 Miliar dari Mardani H. Maming.
Gus Ipul Dinilai Profesional, SK Bermasalah Tidak Ditandatangani
Gus Imron turut menyinggung isu bahwa Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) disebut tidak menjalankan tugasnya. Ia menegaskan, SK kepengurusan wilayah dan cabang yang belum ditandatangani bukan karena kelalaian, tetapi karena cacat administratif dalam proses unggah SK melalui aplikasi Digdaya.
Menurutnya, staf pengunggah SK bekerja tidak profesional dan Gus Ipul sudah mengusulkan pergantian staf tersebut. Namun kebijakan itu tidak dijalankan sehingga SK bermasalah tetap dipaksa untuk diproses.
“Gus Ipul tetap menandatangani dokumen yang tidak bermasalah. Setiap minggu ada puluhan persetujuan yang beliau teken. Menahan tanda tangan justru bagian dari menjaga integritas dan ketertiban administrasi organisasi,” jelas Gus Imron.
Gus Yahya Menolak Pemakzulan dan Menyebut Rapat Syuriah Tidak Sah
Di sisi lain, Gus Yahya menyatakan bahwa dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU berdasarkan mandat Muktamar ke-34 tahun 2021. Ia menegaskan bahwa keputusan Syuriah tidak dapat membatalkan hasil Muktamar.
“Posisi saya tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dalam AD/ART dan regulasi NU,” ujarnya di Kantor PBNU, Rabu (3/12/2025).
Ia menyebut seluruh keputusan Rapat Harian Syuriah terkait pemakzulannya sebagai tidak sah dan batal demi hukum, karena rapat tersebut bukan forum yang berwenang memberhentikan Ketua Umum.
Gus Yahya menilai dirinya tidak berkepentingan mempertahankan jabatan, namun wajib menjaga tatanan konstitusi PBNU. Bila jalur dialog tidak tercapai, ia siap menempuh langkah hukum.
Baca Juga: Rais Aam PBNU Ungkap Alasan Pemberhentian Gus Yahya, Rencana Pleno/Muktamar hingga Pembentukan Tim Pencari Fakta
PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Cari Pj Ketum Definitif
Merespons kekosongan jabatan Ketum, PBNU akan menggelar Rapat Pleno pada 9–10 Desember 2025 untuk menentukan Penjabat (Pj) Ketua Umum definitif.
“Rapat pleno itu akan menentukan siapa yang mengganti Gus Yahya sebagai Pj Ketum PBNU,” jelas Gus Imron, Jumat (5/12).
Gus Yahya dipastikan tidak terlibat dalam pleno, karena Syuriah menilai masa jabatannya telah berakhir. Pleno ini merupakan tindak lanjut dari risalah Syuriah serta pernyataan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang diteken pada 29 November 2025.
Menurut Imron, setelah pleno menetapkan Pj Ketum, organisasi dapat membentuk kepanitiaan Muktamar. Muktamar diperkirakan digelar dalam 6-7 bulan ke depan.
Gus Yahya Mengaku Diteror Usai Konflik Internal Mengemuka
Di tengah memanasnya konflik internal, Gus Yahya mengaku menerima berbagai bentuk teror, termasuk telepon dan pesan WhatsApp berulang. Ia menyebut sejumlah pengurus wilayah (PWNU), cabang (PCNU), serta jajaran Tanfidziyah juga mengalami tekanan serupa.
Ia menilai bentuk-bentuk teror itu menunjukkan adanya tindakan yang menurutnya “sudah jauh dari akhlak Nahdlatul Ulama” di tengah konflik organisasi.
Konflik bermula dari keputusan Syuriah yang meminta Gus Yahya mundur dalam tiga hari, menyusul dua isu utama:
Hadirnya akademikus pro-Israel, Peter Berkowitz, dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU.
Masalah tata kelola keuangan, termasuk dugaan aliran dana Rp100 miliar dari mantan Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming.
Meski Syuriah menetapkan pemecatannya efektif 26 November 2025, Gus Yahya menolak keputusan tersebut dan bahkan mencopot Gus Ipul dari jabatan Sekjen, lalu menunjuk Amin Said Husni sebagai penggantinya.
Baca Juga: MUI Tegaskan Sikap Soal Nikah Siri: Sah Secara Agama, Namun Diharamkan Karena Banyak Mudarat
Gus Yahya Siap Diperiksa Soal Dugaan Aliran Dana Rp100 Miliar
Dalam isu terpisah, Gus Yahya menyatakan siap diperiksa terkait dugaan aliran dana Rp100 miliar yang disebut berasal dari Mardani Maming.
“Kalau ada yang memeriksa, silakan. Semua warga negara taat hukum,” ujarnya.
Ia meminta agar tidak ada tuduhan tanpa dasar kuat, sebab hingga kini belum ada langkah resmi dari aparat penegak hukum. Audit internal PBNU tahun 2022 memang mencatat adanya dana masuk dalam jumlah besar, namun menurutnya tidak boleh dijadikan dasar klaim yang belum terverifikasi.
Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna membenarkan bahwa hasil audit internal menunjukkan adanya aliran dana tersebut, meski seharusnya bersifat konsumsi internal.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
