Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
![]() |
| (Ilustrasi Dito Ariotedjo hadir di KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji) |
Kepada wartawan, Dito menyatakan kehadirannya untuk memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi. Ia menegaskan siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Baca Berita Lainnya: Bupati Sidoarjo Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 28 Miliar Investasi Fiktif , Kasus Naik ke Tahap Penyidikan.
Pemeriksaan Terkait Asal-usul Tambahan Kuota Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Dito difokuskan pada pendalaman asal-usul penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Menurut KPK, Dito merupakan salah satu pejabat yang turut mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2022. Kunjungan tersebut menjadi awal pembahasan kerja sama bilateral yang kemudian berujung pada penambahan kuota haji bagi Indonesia.
“Keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara agar semakin terang,” ujar Budi.
Kunjungan Kerja ke Arab Saudi Jadi Fokus Penyidik
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, penyidik KPK mencecar Dito terkait agenda kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden Jokowi. Dito menyampaikan bahwa kunjungan tersebut membahas sejumlah topik strategis, mulai dari investasi hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dito juga mengungkapkan bahwa dalam kunjungan itu, rombongan Indonesia bertemu langsung dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS). Namun, menurutnya, tidak ada pembahasan spesifik mengenai permintaan atau penambahan kuota haji dalam pertemuan tersebut.
“Tidak ada pembahasan khusus soal kuota. Pertemuan itu bersifat bilateral dan membahas banyak hal,” kata Dito usai pemeriksaan.
Baca Juga: Wabup Jember Gugat Bupatinya Rp 25,5 Miliar, Sengketa Kesepakatan Politik Berujung Meja Hijau
KPK Dalami Diskresi dan Distribusi Kuota Haji
KPK menegaskan bahwa keterangan Dito akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik juga masih membuka peluang memanggil pihak-pihak lain guna mendalami proses diskresi, distribusi kuota, hingga dugaan praktik jual beli kuota haji.
Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji kepada oknum tertentu di lingkungan Kementerian Agama.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Dari tambahan tersebut, kuota dibagi rata masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Kebijakan tersebut disebut menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
Baca Juga: KPK Naikkan Status Perkara OTT Wali Kota Madiun ke Penyidikan, Harta Kekayaan Maidi Capai Rp18,4 M
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait.
KPK menyatakan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut masih dalam proses perhitungan dan akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.
KPK Pastikan Penyidikan Terus Berjalan
KPK menegaskan penyidikan kasus kuota haji 2023-2024 masih terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Dito Ariotedjo, dinilai penting untuk mengungkap secara utuh proses pengambilan kebijakan hingga dampaknya terhadap calon jemaah haji Indonesia.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
