Bupati Sidoarjo Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 28 Miliar Investasi Fiktif , Kasus Naik ke Tahap Penyidikan.

Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan investasi fiktif Rp28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo ke tahap penyidikan.

(Foto: Bupati Sidoarjo Dok: Istimewa)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Bareskrim Mabes Polri resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 28 miliar ke tahap penyidikan. Perkara ini menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi serta anaknya, M Rafi Wibisono, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sidoarjo.

Kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 16 September 2025 dan terdaftar dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 20 Januari 2026.

Baca Berita Lainnya: Wabup Jember Gugat Bupatinya Rp 25,5 Miliar, Sengketa Kesepakatan Politik Berujung Meja Hijau

Modus Dugaan Investasi Properti Senilai Rp 28 Miliar

Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfauruq, menjelaskan bahwa kliennya, yakni PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, diduga menjadi korban penipuan investasi properti yang terjadi pada periode Juli hingga November 2024.

Menurut Dimas, kliennya mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri. Dana tersebut disebut diminta langsung oleh Subandi dengan dalih investasi pembangunan proyek perumahan.

Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Lokasi yang disebut sebagai kawasan pembangunan perumahan faktanya masih berupa lahan persawahan tanpa aktivitas developer.

Sertifikat Tanah Dinilai Tak Sebanding dan Bermasalah

Sebagai bentuk jaminan, pihak terlapor menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total sekitar 2,8 hektare. Namun, pelapor menilai nilai tanah tersebut tidak sebanding dengan dana Rp 28 miliar yang telah disetorkan.

Selain itu, sertifikat yang diserahkan belum berstatus balik nama dan masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi klien pelapor.

Baca Juga: KPK Naikkan Status Perkara OTT Wali Kota Madiun ke Penyidikan, Harta Kekayaan Maidi Capai Rp18,4 M

Subandi Tegaskan Dana Bukan Investasi, Melainkan Dana Kampanye

Menanggapi peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, Bupati Sidoarjo Subandi membantah seluruh tuduhan penipuan. Ia menegaskan bahwa dana Rp 28 miliar yang dipermasalahkan bukan investasi properti, melainkan dana kampanye Pilkada 2024.

Menurut Subandi, dana tersebut merupakan kesepakatan bersama antara dirinya dan calon wakil bupati Mimik Idayana dengan pembagian biaya kampanye sebesar 50:50. Dana itu, kata dia, dikelola oleh salah satu tim pemenangan bernama Mulyono atas persetujuan bersama.

“Kalau itu investasi, seharusnya ada perjanjian, kuitansi, dan bukti administrasi yang jelas. Faktanya tidak ada perjanjian investasi apa pun,” tegas Subandi.

Subandi Pertimbangkan Laporan Balik Pencemaran Nama Baik

Subandi juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berupa laporan balik terhadap pihak pelapor. Ia menilai laporan tersebut telah mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah dan mengganggu stabilitas pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.

Ia menambahkan bahwa sejak 2021 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut, sehingga menepis dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara ini.

Baca Juga: Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana dan Perdata, Perlindungan Pers Kini Lebih Pasti

Pelapor Dorong Penetapan Tersangka dan Korban Lain Berani Melapor

Sementara itu, kuasa hukum pelapor berharap Bareskrim Polri segera menuntaskan penyidikan dan melakukan penetapan tersangka. Menurutnya, kerugian yang dialami kliennya sangat besar dan berdampak serius.

Dimas juga mengimbau masyarakat lain yang diduga menjadi korban modus serupa agar tidak takut melapor, meskipun terlapor memiliki jabatan politik. Ia menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti tambahan. Perkembangan perkara ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan kepala daerah aktif dan dugaan kerugian bernilai puluhan miliar rupiah.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]