KPK Naikkan Status Perkara OTT Wali Kota Madiun ke Penyidikan, Harta Kekayaan Maidi Capai Rp18,4 M
![]() |
| (Ilustrasi Petugas mengawal tersangka usai OTT di Gedung KPK pada malam hari) |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah ekspose internal penyidik, sekaligus penentuan status hukum para pihak yang diamankan.
“Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Baca Berita Lainnya: Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana dan Perdata, Perlindungan Pers Kini Lebih Pasti
Status Hukum Wali Kota Madiun Ditentukan dalam Batas 1x24 Jam
Budi menjelaskan, dalam ekspose tersebut, penyidik juga telah menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1x24 jam,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk status hukum Maidi. Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tegas Budi.
OTT KPK di Madiun: 15 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 15 orang, terdiri dari pejabat Pemerintah Kota Madiun, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta. Dari jumlah tersebut, sembilan orang, termasuk Maidi, langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Benar, hari ini tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan sejumlah 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” kata Budi pada Senin (19/1/2026).
Rombongan tiba di Jakarta pada Senin malam, sekitar pukul 22.00-23.00 WIB.
Dugaan Kasus: Fee Proyek dan Dana CSR
KPK mengungkapkan, OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi berupa uang jatah atau fee proyek, termasuk pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah, meski jumlah pastinya belum dirinci ke publik.
Baca Juga: Forkopimda Kab. Malang Lakukan Mediasi Dualisme Yayasan STM Turen, Cari Solusi Demi Stabilitas Pendidikan
PSI Minta Publik Hormati Proses Hukum
Menanggapi penangkapan Maidi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur menyatakan sikap menunggu pengumuman resmi dari KPK. PSI merupakan salah satu partai pengusung Maidi–Bagus Panuntun pada Pilkada Madiun 2024.
Wakil Ketua DPW PSI Jatim Erick Komala menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita harus menghormati apa yang dilakukan oleh KPK,” kata Erick saat dikonfirmasi dari Surabaya.
Ia enggan berkomentar lebih jauh terkait substansi perkara dan meminta publik menunggu keputusan resmi KPK.
Profil Singkat Maidi: Dari Guru hingga Wali Kota Dua Periode
Maidi, bernama lengkap Dr. Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd, lahir di Kabupaten Magetan pada 12 Mei 1961. Ia dikenal memiliki latar belakang panjang di dunia pendidikan dan birokrasi sebelum terjun ke dunia politik.
Karier Maidi dimulai sebagai Guru Geografi SMAN 1 Madiun (1989-2002), kemudian menjabat Kepala SMAN 2 Madiun, hingga menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk Sekretaris Daerah Kota Madiun (2009-2018).
Maidi terpilih sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2024, dan kembali memenangkan Pilkada Serentak 2024 bersama wakilnya F Bagus Panuntun untuk periode 2025-2030, dengan perolehan sekitar 56 persen suara. Pasangan ini diusung oleh 11 partai politik.
Harta Kekayaan Maidi Capai Rp18,4 Miliar
Berdasarkan data e-LHKPN KPK, laporan terakhir per 1 September 2024 mencatat total kekayaan Maidi sebesar Rp18.414.126.698, setelah dikurangi utang sekitar Rp1,77 miliar.
Kekayaan tersebut didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp16 miliar, serta kendaraan dan kas dalam jumlah signifikan.
Baca Juga: Sorotan Publik Menguat, KPK Diminta Usut Semua Pihak Tanpa Tebang Pilih Termasuk Bos Maktour Travel
Sejumlah Kebijakan Kontroversial Pernah Disorot Publik
Selama menjabat, Maidi sempat menjadi sorotan publik karena sejumlah kebijakan kontroversial. Di antaranya larangan hajatan dengan sistem prasmanan demi mengurangi sampah dan pemborosan makanan, serta kebijakan melarang PNS di lingkungan Pemkot Madiun menggunakan LPG subsidi.
Maidi menilai kebijakan tersebut bertujuan mendorong efisiensi dan kepedulian sosial, meski menuai pro dan kontra di masyarakat.
KPK Tegaskan Proses Masih Berjalan
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara OTT ini masih berjalan dan perkembangan selanjutnya akan diumumkan secara resmi sesuai prosedur hukum. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Publik diminta menunggu pengumuman resmi KPK terkait penetapan tersangka dan konstruksi perkara secara lengkap.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
