Wabup Jember Gugat Bupatinya Rp 25,5 Miliar, Sengketa Kesepakatan Politik Berujung Meja Hijau

Wakil Bupati Jember menggugat Bupati Muhammad Fawait Rp 25,5 miliar terkait sengketa kesepakatan politik dan dugaan wanprestasi pemerintahan.

(Ilustrasi sketsa kartun 3D realistis dua pejabat memakai peci di ruang pengadilan Indonesia)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Konflik di pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Jember kian memanas. Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, resmi mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) ke Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan nilai fantastis, mencapai Rp 25,5 miliar, terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait.

Langkah hukum ini merupakan respons atas gugatan perbuatan melawan hukum yang lebih dulu dilayangkan seorang warga Jember, Mashudi alias Agus MM, pada November 2025 lalu. Perkara tersebut kini membuka tabir adanya kesepakatan politik tertulis antara Bupati dan Wakil Bupati sebelum Pilkada Jember.

Baca Berita Lainnya: KPK Naikkan Status Perkara OTT Wali Kota Madiun ke Penyidikan, Harta Kekayaan Maidi Capai Rp18,4 M

Awal Sengketa: Gugatan Warga dan Kesepakatan Pra-Pilkada

Sengketa bermula dari gugatan Agus MM yang menempatkan Wakil Bupati sebagai tergugat utama, sementara Bupati hanya sebagai turut tergugat. Dalam gugatannya, Agus menuding adanya ketidakharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati yang berdampak pada jalannya pemerintahan serta pelaksanaan APBD Jember, yang disebut turut merugikannya sebagai pedagang galvalum freelance.

Objek utama sengketa adalah akta kesepakatan bersama yang dibuat Muhammad Fawait dan Djoko Susanto di hadapan notaris pada 21 November 2024 (disebut pula dalam proses hukum sebagai kesepakatan pra-pilkada). Kesepakatan tersebut disepakati sebelum keduanya terpilih dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember.

Dalam perjanjian itu, diatur secara rinci pola pembagian kewenangan, mekanisme kerja bersama, serta pengambilan keputusan strategis agar tidak terjadi dominasi sepihak dalam pemerintahan daerah.

Gugatan Rekonvensi: Djoko Klaim Dikebiri Perannya sebagai Wakil Bupati

Menanggapi gugatan tersebut, Djoko Susanto mengajukan gugatan rekonvensi dengan menempatkan dirinya sebagai penggugat rekonvensi, Muhammad Fawait sebagai tergugat rekonvensi I, dan Agus MM sebagai tergugat rekonvensi II.

Dalam gugatannya, Djoko menilai Bupati Fawait telah melakukan wanprestasi karena mengabaikan dan tidak menjalankan isi kesepakatan 21 November 2024. Ia mengklaim tidak diberi peran nyata, tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis pemerintahan, termasuk penyusunan anggaran dan pengangkatan pejabat.

Selain itu, Djoko menyebut fasilitas dinas seperti ajudan, kendaraan dinas, dan dukungan anggaran operasional ditarik, sehingga ia terpaksa menggunakan kendaraan pribadi dan menanggung biaya operasional dari kantong sendiri.

Baca Juga: Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana dan Perdata, Perlindungan Pers Kini Lebih Pasti

Rincian Tuntutan Rp 25,5 Miliar terhadap Bupati Jember

Atas kondisi tersebut, Djoko menuntut Muhammad Fawait membayar ganti rugi dengan rincian:

1. Kerugian materil Rp 24,5 miliar, meliputi biaya operasional selama Pilkada, transportasi, akomodasi, hotel, hingga biaya jasa pengacara.

2. Kerugian immateril Rp 1 miliar, atas rusaknya nama baik, martabat, kehormatan, dan harga diri sebagai Wakil Bupati Jember.

3. Total nilai gugatan terhadap Bupati Jember mencapai Rp 25,5 miliar.

Gugatan terhadap Agus MM Rp 1,5 Miliar

Tak hanya Bupati, Djoko juga menggugat Agus MM sebesar Rp 1,5 miliar. Rinciannya terdiri dari:

1. Kerugian materil Rp 500 juta, mencakup biaya transportasi, akomodasi, hotel, dan pengacara.

2, Kerugian immateril Rp 1 miliar, terkait nama baik, kehormatan, dan harga diri.

Djoko menuding Agus MM telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk memanipulasi dalil kerugian sebagai pedagang galvalum freelance serta berupaya mendiskreditkan dirinya di ruang publik. Ia menduga gugatan tersebut sarat kepentingan politik dan digunakan sebagai alat untuk mengalihkan perhatian dari dugaan penyelenggaraan pemerintahan sepihak oleh Bupati.

Isi Kesepakatan: OPD Strategis Seharusnya di Bawah Wabup

Dalam gugatan rekonvensi, Djoko membeberkan isi kesepakatan yang menyebut bahwa setiap kebijakan strategis, mulai dari penyusunan program pemerintahan, kepegawaian, anggaran, produk hukum daerah, hingga pelayanan publik, wajib dirancang dan disepakati bersama.

Kesepakatan tersebut juga memandatkan Wakil Bupati mengoordinasikan sejumlah OPD strategis, antara lain:

- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

- Inspektorat Daerah

- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Namun, Djoko menilai kewenangan tersebut tidak pernah dijalankan dan justru akses koordinasinya ditutup.

Baca Juga: Forkopimda Kab. Malang Lakukan Mediasi Dualisme Yayasan STM Turen, Cari Solusi Demi Stabilitas Pendidikan

Kuasa Hukum Wabup: Ini Pelanggaran Hukum Perdata Serius

Kuasa hukum Djoko Susanto, Dodik Puji Basuki, menegaskan bahwa pengabaian fungsi Wakil Bupati bukan sekadar dinamika kerja, melainkan pelanggaran hukum perdata yang serius.

“Klien kami mengalami kerugian besar akibat eksklusi fungsional dan pengingkaran itikad baik. Ini melanggar Asas Kepatutan Pasal 1339 KUH Perdata,” ujar Dodik, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, hukum perdata tidak membenarkan pihak yang mengambil manfaat dari kerja sama politik, lalu menyingkirkan mitranya setelah tujuan tercapai.

Kuasa Hukum Bupati: Gugatan Tidak Berdasar dan Tidak Logis

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Jember, Muhammad Khusni Thamrin, menilai gugatan rekonvensi Djoko tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menegaskan bahwa hak dan kewenangan Bupati dan Wakil Bupati telah diatur undang-undang, bukan oleh perjanjian pribadi.

Menurutnya, mencampur gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan bertentangan dengan hukum acara perdata. Ia juga menyebut tuntutan Rp 25,5 miliar tidak logis karena biaya tersebut merupakan biaya politik pribadi Djoko saat mencalonkan diri.

“Dia sudah terpilih, menerima gaji negara, menikmati fasilitas jabatan, tetapi meminta biaya Pilkada dikembalikan,” tegas Thamrin.

Respons Agus MM: Harapan Rekonsiliasi, Bukan Nominal Uang

Agus MM memilih tidak menanggapi gugatan Rp 1,5 miliar secara berlebihan. Ia menyatakan gugatannya semata-mata sebagai upaya mendorong rekonsiliasi dan keharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati demi kepentingan rakyat Jember.

Menurutnya, penyelesaian konflik seharusnya mengedepankan kebijaksanaan dan nilai kearifan seorang pemimpin, bukan sekadar pertarungan nominal uang di pengadilan.

Perkara Masih Bergulir di PN Jember

Hingga kini, perkara dengan nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr masih bergulir di Pengadilan Negeri Jember. Proses mediasi yang dimulai sejak November 2025 belum menemukan titik temu, dan sidang diperkirakan akan memasuki tahapan lanjutan dalam beberapa pekan ke depan.

Konflik terbuka antara Bupati dan Wakil Bupati ini pun menjadi sorotan publik, karena dinilai berpotensi berdampak pada stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Jember.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]