Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana dan Perdata, Perlindungan Pers Kini Lebih Pasti
![]() |
| (Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi menegaskan wartawan tidak bisa langsung dituntut) |
Putusan yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026) ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik sekaligus mencegah praktik kriminalisasi pers.
Baca Berita Lainnya: Forkopimda Kab. Malang Lakukan Mediasi Dualisme Yayasan STM Turen, Cari Solusi Demi Stabilitas Pendidikan
MK Perjelas Makna Perlindungan Hukum Wartawan
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara jelas dan konkret. Mahkamah menegaskan, perlindungan hukum tersebut mencakup ketentuan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme sengketa pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
MK menilai, Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena tidak mengatur konsekuensi perlindungan hukum secara nyata. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Sengketa Pers Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, pemaknaan baru Pasal 8 UU Pers mengharuskan setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice
Menurut Guntur, tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut membuka ruang penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata secara prematur terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah.
“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara konkret, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” tegas Guntur.
Baca Juga: Sorotan Publik Menguat, KPK Diminta Usut Semua Pihak Tanpa Tebang Pilih Termasuk Bos Maktour Travel
MK: Perlindungan Wartawan Bukan Keistimewaan, Tapi Keadilan Substantif
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti fakta bahwa wartawan kerap berada dalam posisi rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya kriminalisasi pers, yakni penggunaan proses hukum untuk membungkam kritik dan membatasi arus informasi.
“Pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.
MK menegaskan, perlindungan hukum bagi wartawan bersifat bersyarat, bukan absolut. Perlindungan tersebut melekat sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Berlaku di Seluruh Tahapan Kerja Jurnalistik
Mahkamah juga menekankan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berlaku pada produk berita, tetapi mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.
Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah dan profesional, wartawan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan represif lainnya.
Pasal 8 UU Pers, menurut MK, berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan pembungkaman (strategic lawsuit against public participation), maupun intimidasi.
IWAKUM Sambut Putusan MK sebagai Kemenangan Insan Pers
Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil menilai putusan MK sebagai peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan dan kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Irfan di Gedung MK, Jakarta.
Ia menegaskan, putusan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara bebas dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Mahasiswa Uji Materi Pasal Demonstrasi KUHP Baru di MK, Publik Soroti Ancaman Kebebasan Berpendapat
Penegak Hukum Diminta Konsisten Jalankan Putusan MK
Sekretaris Jenderal IWAKUM Ponco Sulaksono menekankan pentingnya implementasi putusan MK secara konsisten, khususnya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan antara sengketa pers dan tindak pidana menjadi kunci mencegah kriminalisasi wartawan.
“Putusan ini memberi arah yang tegas agar aparat penegak hukum mampu membedakan secara jelas antara sengketa pers dan tindak pidana. Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” ujar Ponco.
Ia menambahkan, kejelasan mekanisme penegakan hukum justru akan mendorong profesionalisme wartawan dan memperkuat kualitas pers nasional.
Kuasa Hukum: Kepastian Hukum bagi Wartawan Kini Lebih Kuat
Kuasa Hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa mengapresiasi langkah MK yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kata Viktor.
Menurutnya, putusan ini menjadi rambu penting agar penyelesaian sengketa pers tidak dilakukan secara represif, melainkan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Putusan MK Perkuat Demokrasi dan Hak Publik atas Informasi
Mahkamah menegaskan, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak semata-mata bertujuan melindungi individu wartawan, tetapi juga melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.
Dengan putusan ini, MK menempatkan kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi yang harus dijaga melalui kepastian hukum, penegakan etika jurnalistik, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil serta beradab.
Sebagai catatan, meski permohonan dikabulkan sebagian, tiga Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan berpendapat permohonan seharusnya ditolak.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
