Demokrat Balik Arah Sejalan dengan Prabowo Dukung Pilkada Lewat DPRD, Melawan Sejarah Politiknya Sendiri?
![]() |
| (Ilustrasi 3D realistis Pemerintah dan Tokoh Demokrat dalam acara Partai) |
Posisi ini menjadi perhatian karena berbanding terbalik dengan sikap Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang satu dekade lalu justru membatalkan pilkada lewat DPRD dan mempertahankan pemilihan langsung oleh rakyat.
Baca Berita Lainnya: Gerindra Dukung Pilkada Dipilih DPRD, Wacana Efisiensi Anggaran Tuai Pro Kontra Dari Akademisi dan Partai lain
Demokrat Sejalan dengan Presiden Prabowo
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan, Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi wacana perubahan sistem pilkada.
Menurut Herman, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan ruang bagi negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama sah dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujar Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
Ia menilai pilkada melalui DPRD layak dipertimbangkan karena berpotensi meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional. Meski demikian, Demokrat menekankan bahwa perubahan sistem pilkada harus dibahas secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
Kritik: Dinilai Bertentangan dengan Warisan Politik SBY
Sikap Demokrat tersebut menuai kritik dari sejumlah pengamat. Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai perubahan sikap Demokrat mencerminkan pilihan politik yang lebih mengedepankan posisi kekuasaan ketimbang konsistensi historis partai.
Menurut Arifki, keputusan Demokrat mendukung pilkada lewat DPRD bukan sekadar koreksi kebijakan, melainkan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan arus besar koalisi pemerintahan.
“Ini pilihan rasional secara jangka pendek, tetapi mahal secara simbolik karena berpotensi menggerus identitas politik Demokrat,” ujar Arifki.
Ia mengingatkan, sikap ini berpotensi menjadi beban politik Demokrat yang akan diuji pada Pemilu Legislatif 2029, terutama jika tidak disertai narasi politik yang kuat kepada publik.
Baca Juga: Resmi Berlaku, KUHP dan KUHAP Baru Tandai Babak Baru Hukum Pidana Indonesia
Kilas Balik Pilkada DPRD 2014
Wacana pilkada melalui DPRD sejatinya bukan hal baru. Pada 2014, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada yang mengalihkan mekanisme pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD.
Enam fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra mendorong opsi tersebut, sementara PDI-P, PKB, dan Hanura menolak dan tetap menginginkan pilkada langsung. Partai Demokrat saat itu memilih walk out dalam voting.
Hasil voting menunjukkan 226 suara mendukung pilkada lewat DPRD, sementara 135 suara mendukung pilkada langsung. Keputusan ini memicu gelombang kritik luas dari masyarakat.
Presiden SBY kemudian membatalkan aturan tersebut dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014, yang mengembalikan pilkada langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat dan buah reformasi.
Mayoritas Parlemen Kini Dukung Pilkada Lewat DPRD
Dalam dinamika politik terbaru, dukungan terhadap pilkada lewat DPRD menguat. Selain Demokrat, partai-partai seperti Golkar, Gerindra, PAN, PKB, dan Nasdem menyatakan dukungan. Gerindra menilai mekanisme DPRD lebih efisien dari sisi anggaran, waktu, dan ongkos politik.
Sementara itu, PKS belum mengambil sikap final dan masih menunggu masukan publik. Di sisi lain, PDI-P secara konsisten menolak pilkada melalui DPRD dan tetap mendukung pemilihan langsung oleh rakyat.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku, Gugatan Uji Materi Sudah Mengantre di Mahkamah Konstitusi
PDI-P Tegas Pertahankan Pilkada Langsung
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, sikap resmi partai terkait sistem pilkada akan diputuskan dalam Rakernas PDI-P pada 10-12 Januari 2026. Namun, sejumlah elite PDI-P telah menegaskan penolakan terhadap pilkada tidak langsung.
Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun menilai pilkada langsung merupakan bagian dari proses demokratisasi pascareformasi yang tidak boleh dihapus hanya karena selera kekuasaan.
Senada, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menegaskan bahwa persoalan mahalnya ongkos pilkada tidak bisa diselesaikan dengan mengalihkan pemilihan ke DPRD. Ia mendorong penguatan penegakan hukum terhadap politik uang, penguatan peran Bawaslu, hingga pembentukan peradilan ad hoc pemilu.
Taruhan Politik Demokrat ke Depan
Menurut Arifki Chaniago, dengan mayoritas partai mendukung pilkada lewat DPRD, ruang manuver Demokrat memang semakin sempit. Namun, konsekuensinya adalah risiko hilangnya narasi moral dan warisan politik yang selama ini melekat pada partai tersebut.
“Secara jangka pendek Demokrat aman berada di barisan mayoritas. Tapi secara jangka panjang, partai ini harus menjawab satu pertanyaan penting: apa identitas politik Demokrat jika warisan sikap lama soal demokrasi elektoral ikut ditinggalkan,” ujarnya.
Perdebatan soal sistem pilkada pun dipastikan akan terus mengemuka, seiring tarik-menarik kepentingan antara efisiensi politik, kedaulatan rakyat, dan arah demokrasi Indonesia ke depan.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
