Resmi Berlaku, KUHP dan KUHAP Baru Tandai Babak Baru Hukum Pidana Indonesia

KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku 2 Januari 2026. Simak poin krusial, pasal kontroversial, pengawasan Kompolnas, dan dampaknya bagi publik.

(Ilustrasi 3D realistis  KUHP dan KUHAP baru 2026, sidang DPR, dan aksi protes publik)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi fundamental ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional yang telah berlaku puluhan tahun sejak era kolonial.

KUHP baru sebelumnya disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan ditandatangani Presiden pada 3 Januari 2023 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025 dan mulai berlaku bersamaan setelah pemerintah menyelesaikan regulasi penyesuaian pidana.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menegaskan bahwa kedua regulasi ini efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Presiden Prabowo Subianto juga telah meneken KUHAP baru, meski hingga kini nomor undang-undangnya belum diumumkan secara resmi.

Baca Berita Lainnya: Bantuan Relawan Malang Raya Sempat Tertahan di BPBD Sumut, Dua Kontainer Diduga Dibuka dan Diminta Biaya

Perubahan Besar dalam Sistem Hukum Pidana Nasional

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru diharapkan menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih modern, berorientasi pada keadilan restoratif, serta menekankan perlindungan hak asasi manusia. Namun di sisi lain, sejumlah pasal juga menuai kritik publik karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil.

Perubahan ini mencakup pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju reintegrasi sosial, khususnya untuk tindak pidana ringan.

Poin-Poin Penting dalam KUHP Baru

1. Aturan Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

KUHP baru mengatur sanksi pidana bagi pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan mengganggu ketertiban umum. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 256 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda hingga Rp10 juta.

Pasal ini menjadi salah satu sorotan publik karena dinilai berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

2. Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

KUHP baru kembali mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden melalui Pasal 218 KUHP. Meski demikian, pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.

Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini mencapai 3 tahun 6 bulan penjara, dengan pengecualian jika kritik disampaikan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

3. Larangan Penyebaran Ajaran Marxisme-Leninisme

Melalui Pasal 188 KUHP, negara melarang penyebaran dan pengembangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme di ruang publik. Ancaman pidana maksimal mencapai 4 tahun penjara, dan dapat meningkat hingga 10 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan atau bertujuan mengganti ideologi negara.

Namun, KUHP memberikan pengecualian bagi kajian akademik dan kepentingan ilmu pengetahuan. Meski demikian, frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai masih multitafsir dan rawan disalahgunakan.

4. Pengaturan Baru Hukuman Korupsi

KUHP baru menetapkan pidana minimal bagi pelaku korupsi menjadi 2 tahun penjara, lebih ringan dibanding UU Tipikor yang menetapkan minimal 4 tahun. Meski demikian, ancaman pidana maksimal tetap berat, yakni 20 tahun penjara atau seumur hidup.

5. Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan

Sebagai bentuk pembaruan, KUHP memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif hukuman penjara. Skema ini diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sebagai bagian dari paradigma reintegrasi sosial.

Baca Juga: Pencekalan Yaqut Dan Bos Maktour Segera Berakhir,KPK Optimistis Penyidikan Kasus Kuota Haji Segera Tuntas

Pasal-Pasal Kontroversial yang Menuai Kritik

Sejumlah pasal dalam KUHP baru menuai protes dari kelompok masyarakat sipil dan pemerhati HAM. Selain pasal penghinaan Presiden dan unjuk rasa, kritik juga diarahkan pada:

1. Pasal 240 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara

2. Pasal 411 dan 412 KUHP tentang perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan

3. Pasal 300-302 KUHP terkait ujaran kebencian dan hasutan berbasis agama

Kelompok HAM menilai pasal-pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, privasi, dan hak minoritas, serta rawan digunakan secara represif jika tidak diawasi dengan ketat.

Poin-Poin Krusial dalam KUHAP Baru

1. Perlindungan Hak Kelompok Rentan

KUHAP baru memberikan pengakuan lebih luas bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Mereka tetap dapat memberikan kesaksian meskipun tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa pidana, selama dialami secara langsung.

2. Jaminan Anti Penyiksaan dan Intimidasi

Hak saksi dan korban diperkuat melalui jaminan perlindungan dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.

3. Penahanan dengan Syarat Lebih Ketat

KUHAP baru memperjelas syarat penahanan terhadap tersangka, antara lain jika mangkir dari panggilan penyidik dua kali berturut-turut, menghambat penyidikan, atau berpotensi melarikan diri.

3. Penguatan Hak Bantuan Hukum dan Advokat

Hak tersangka dan terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum sejak awal proses ditegaskan secara eksplisit. Peran advokat juga diperkuat melalui hak imunitas, akses terhadap alat bukti, serta pendampingan aktif selama pemeriksaan.

4. Keadilan Restoratif Diperluas

KUHAP baru secara resmi mengatur mekanisme keadilan restoratif, memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui pendekatan pemulihan.

Baca Juga: Gerindra Dukung Pilkada Dipilih DPRD, Wacana Efisiensi Anggaran Tuai Pro Kontra Dari Akademisi dan Partai lain

Kompolnas Tegaskan Pengawasan Penegakan KUHP dan KUHAP

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim, menegaskan bahwa Kompolnas akan mengawasi Polri dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru agar tetap akuntabel dan menghormati hak warga negara.

“Pengawasan Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana oleh Polri dengan KUHP dan KUHAP baru,” ujar Yusuf, Jumat (2/1/2026).

Ia juga menekankan bahwa KUHAP masih memerlukan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), serta memastikan pengawasan khusus terhadap delik yang menjadi kekhawatiran publik, termasuk unjuk rasa tanpa pemberitahuan.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Namun, implementasi di lapangan akan menjadi ujian utama, terutama dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil.

Pengawasan publik, peran lembaga pengawas, serta komitmen aparat penegak hukum menjadi kunci agar pembaruan hukum pidana ini benar-benar membawa keadilan bagi seluruh warga negara.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]