KUHP Baru Berlaku, Gugatan Uji Materi Sudah Mengantre di Mahkamah Konstitusi

KUHP baru resmi berlaku 2 Januari 2026, namun langsung digugat ke MK. Delapan uji materi ajukan pasal korupsi, penghinaan, demo, hingga pidana mati.

(Ilustrasi Antre Gugatan KUHP baru di Mahkamah Konstitusi 2026 oleh mahasiswa dan publik)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026. Namun, belum genap dua hari diterapkan, undang-undang hasil kodifikasi hukum pidana nasional tersebut langsung dihadapkan pada gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, hingga Sabtu (3/1/2026) tercatat sedikitnya delapan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terdaftar. Menariknya, seluruh gugatan tersebut masuk sebelum KUHP baru efektif berlaku, tepatnya sepanjang Desember 2025.

Gugatan-gugatan ini menyoroti berbagai pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, mulai dari pasal demonstrasi, penghinaan presiden, penghinaan pemerintah, pidana mati, perzinaan, hingga ketentuan pidana korupsi.

Baca Berita Lainnya: Resmi Berlaku, KUHP dan KUHAP Baru Tandai Babak Baru Hukum Pidana Indonesia

Delapan Gugatan Masuk Sebelum KUHP Efektif Berlaku

Gugatan pertama tercatat masuk pada 22 Desember 2025 dengan nomor perkara 267/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita. Permohonan ini menguji pasal penggelapan dalam KUHP baru, sekaligus ketentuan mengenai gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam KUHAP terbaru.

Selanjutnya, pada 24 Desember 2025, sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum mengajukan uji materi terhadap pasal demonstrasi dalam KUHP. Gugatan berlanjut pada 29 Desember 2025, ketika 11 mahasiswa mengajukan permohonan uji materi Pasal 302 KUHP terkait larangan menghasut seseorang menjadi tidak beragama, yang teregister dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025.

Masih di tanggal yang sama, Afifah Nabila Fitri bersama 11 mahasiswa Prodi Hukum Universitas Terbuka menggugat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 275/PUU-XXIII/2025.

Pasal Zina, Hukuman Mati, dan Korupsi Ikut Digugat

Gelombang gugatan berlanjut pada 30 Desember 2025. Susi Lestari bersama 10 mahasiswa Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap pasal perzinaan dalam KUHP baru (Perkara 280/PUU-XXIII/2025).

Di hari yang sama, delapan mahasiswa Universitas Terbuka mengajukan gugatan terhadap ketentuan pidana mati (Perkara 281/PUU-XXIII/2025). Selain itu, sembilan mahasiswa Universitas Terbuka sebagian di antaranya berprofesi sebagai karyawan swasta menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, yang teregister sebagai Perkara 282/PUU-XXIII/2025.

Gelombang gugatan ditutup pada 31 Desember 2025, ketika seorang mantan karyawan bank mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sekaligus dua pasal KUHP terbaru yang mengatur tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bantuan Relawan Malang Raya Sempat Tertahan di BPBD Sumut, Dua Kontainer Diduga Dibuka dan Diminta Biaya

Mahasiswa Dominan, Kekhawatiran Hak Konstitusional Menguat

Dari latar belakang para pemohon, mayoritas merupakan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi. Meski demikian, terdapat pula pemohon dari kalangan pekerja.

Para pemohon umumnya menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, serta mengancam kebebasan berekspresi dan hak sipil masyarakat.

Salah satu sorotan utama tertuju pada Pasal 240 dan 241 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Para pemohon mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan pasal serupa dalam KUHP lama melalui Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 karena dinilai multitafsir dan rawan disalahgunakan.

Dinilai Menghidupkan Kembali Pasal Karet

Dalam berkas permohonan uji materi, para pemohon menilai pembentuk undang-undang telah menghadirkan kembali norma yang substansinya mirip dengan pasal penghinaan pemerintah yang sebelumnya telah dibatalkan MK.

Meski KUHP baru memasukkan unsur akibat, seperti terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, para pemohon menilai unsur tersebut masih bersifat abstrak, tidak disertai kriteria objektif, serta sangat bergantung pada tafsir aparat penegak hukum.

Kondisi ini, menurut pemohon, berpotensi mengaburkan batas antara kritik yang sah dengan perbuatan yang dapat dipidana, sekaligus membuka ruang kriminalisasi terhadap pendapat publik.

Baca Juga: Pencekalan Yaqut Dan Bos Maktour Segera Berakhir,KPK Optimistis Penyidikan Kasus Kuota Haji Segera Tuntas

MK Berpotensi Menentukan Arah Penerapan KUHP Baru

Dengan banyaknya gugatan yang masuk sejak awal pemberlakuan, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan menghadapi serangkaian sidang strategis yang berpotensi menentukan arah implementasi KUHP baru ke depan.

Putusan MK atas gugatan-gugatan tersebut akan menjadi penentu apakah KUHP baru mampu menjawab kebutuhan reformasi hukum pidana nasional, atau justru memerlukan koreksi demi menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]