Eks Menag Yaqut dan Orang Dekatnya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Siap Perluas Penyidikan.
![]() |
| (Ilustrasi KPKYaqut Cholil Qoumas dan Staff sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji) |
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat nama Yaqut sebagai tersangka telah diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan dan juru bicara lembaga antirasuah.
Baca Berita Lainnya: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polemik Materi Comedy “Mens Rea” Picu Perdebatan
KPK Konfirmasi Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum Perkara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Konfirmasi serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan bahwa penjelasan lebih rinci akan disampaikan secara resmi oleh juru bicara KPK.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya unsur kerugian keuangan negara. Saat ini, KPK masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara secara pasti.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota Tambahan Haji
Kasus ini bermula dari pengelolaan 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga Kementerian Agama saat itu justru membagi kuota tambahan tersebut secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurut KPK, penyimpangan kebijakan tersebut diduga membuka ruang praktik tidak sah dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk potensi jual-beli kuota melalui biro perjalanan tertentu.
Baca Juga: MUI Apresiasi KUHP Baru, Tegaskan Nikah Siri dan Poligami Tidak Tepat Dipidanakan Berdasarkan Pasal 402
Belum Ditahan, Penyidikan Terus Berjalan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas maupun mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Bukan hari ini ya, tentunya nanti kami akan lakukan penahanan. Secepatnya, karena KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif,” kata Budi Prasetyo.
KPK menegaskan bahwa penahanan merupakan bagian dari strategi penyidikan dan akan dilakukan pada waktu yang dianggap tepat. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan perkara dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan dugaan korupsi kuota haji.
Deretan Saksi dan Langkah Paksa KPK
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat Kementerian Agama, pengurus organisasi, hingga pelaku usaha travel haji dan umrah. Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain:
- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag
- Pengurus organisasi keagamaan
- Pemilik dan pengelola biro perjalanan haji dan umrah
- Perwakilan asosiasi penyelenggara haji
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan aset lainnya.
Sejak Agustus 2025, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan perkara ini.
Baca Juga: Demokrat Balik Arah Sejalan dengan Prabowo Dukung Pilkada Lewat DPRD, Melawan Sejarah Politiknya Sendiri?
Profil Gus Alex dan Dugaan Peran Strategis
Nama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex turut menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan staf khusus Menteri Agama itu dikenal memiliki rekam jejak panjang di berbagai organisasi keagamaan dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk di lembaga pengelola dana haji.
KPK menduga perannya sebagai orang dekat menteri menempatkan Gus Alex pada posisi sentral dalam pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan.
Respons PBNU dan Penasihat Hukum
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang menjerat adiknya.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak terlibat dalam perkara tersebut dan menegaskan bahwa tindakan individu tidak mewakili institusi
Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa kliennya sejak awal bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan penyidik.
KPK Imbau Biro Travel Kooperatif
Di tengah proses penyidikan, KPK mengimbau biro perjalanan haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk bersikap kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian dana yang diduga terkait dengan perkara.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini tidak berhenti pada penetapan tersangka awal. Penyidik membuka peluang adanya tersangka lain, seiring pendalaman terhadap peran biro travel, asosiasi, dan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
