MUI Apresiasi KUHP Baru, Tegaskan Nikah Siri dan Poligami Tidak Tepat Dipidanakan Berdasarkan Pasal 402

MUI mengapresiasi KUHP baru namun menegaskan nikah siri yang sah secara agama tidak layak dipidana dan mengingatkan tafsir Pasal 402.

(Ilustrasi MUI menegaskan nikah siri tidak layak dipidanakan dalam KUHP baru)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang secara resmi menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Meski demikian, MUI juga memberikan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait potensi penafsiran keliru terhadap Pasal 402 KUHP yang oleh sebagian pihak dipahami sebagai dasar pemidanaan nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa KUHP baru merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum nasional Indonesia menuju kemandirian dan kedaulatan hukum pidana yang berakar pada nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Baca Berita Lainnya: Demokrat Balik Arah Sejalan dengan Prabowo Dukung Pilkada Lewat DPRD, Melawan Sejarah Politiknya Sendiri?

KUHP Baru Dinilai Simbol Kemandirian dan Kedaulatan Hukum Nasional

Prof Ni’am menyebut pengesahan KUHP nasional sebagai simbol lepasnya Indonesia dari ketergantungan terhadap produk hukum kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun.

“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, Indonesia memiliki payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujar Prof Ni’am.

Menurutnya, kehadiran KUHP baru merupakan bentuk ikhtiar negara dalam menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan karakter bangsa, nilai keadilan sosial, serta kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk.

MUI Cermati Potensi Tafsir Keliru Pasal Nikah Siri dan Poligami

Di balik apresiasi tersebut, MUI mencermati adanya sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam implementasinya. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Pasal 402 KUHP, yang mengatur pemidanaan terhadap seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui terdapat penghalang yang sah.

Prof Ni’am menegaskan bahwa pasal tersebut sejatinya memiliki batasan (qaid) yang jelas, yakni adanya “penghalang yang sah” dalam perkawinan. Namun, ia mengingatkan agar pasal ini tidak ditafsirkan secara sembrono hingga berujung pada pemidanaan nikah siri yang sah secara agama.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku, Gugatan Uji Materi Sudah Mengantre di Mahkamah Konstitusi

Pencatatan Perkawinan Penting, Namun Bukan Alasan Pemidanaan

MUI menegaskan bahwa pencatatan perkawinan memang penting dalam konteks administrasi negara. Negara berkewajiban mengadministrasikan peristiwa keagamaan, termasuk perkawinan, guna memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat, seperti status hukum istri dan anak, hak waris, serta jaminan sosial.

Namun, menurut Prof Ni’am, pendekatan yang tepat adalah mendorong kesadaran dan keaktifan masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya, bukan menjadikan persoalan perdata sebagai objek pemidanaan.

“Perkawinan pada hakikatnya adalah peristiwa keperdataan. Karena itu, solusinya adalah keperdataan, bukan pidana,” tegasnya.

Pasal 402 KUHP dan Makna “Penghalang Sah” dalam Perkawinan

Prof Ni’am menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP mengatur larangan perkawinan apabila terdapat penghalang sah yang diketahui oleh para pihak. Contoh paling jelas adalah menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan dengan laki-laki lain.

Dalam konteks ini, ketentuan tersebut relevan untuk kasus poliandri, karena terdapat penghalang sah yang jelas dan diketahui. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan praktik poligami yang memiliki pengaturan tersendiri dalam hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.

Perspektif Hukum Islam: Nikah Siri Tidak Otomatis Pidana

Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1), suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.

Dalam perspektif hukum Islam, penghalang sah perkawinan terjadi apabila seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara itu, bagi laki-laki, keberadaan istri tidak serta-merta menjadi penghalang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan berikutnya.

“Karenanya, pernikahan siri sepanjang syarat dan rukun terpenuhi tidak memenuhi unsur pemidanaan,” jelas Prof Ni’am.

Ia menegaskan bahwa penggunaan Pasal 402 KUHP sebagai dasar untuk memidanakan nikah siri merupakan penafsiran yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

“Seandainya pun pemidanaan nikah siri dipaksakan dengan dasar pasal tersebut, hal itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Baca Juga: Resmi Berlaku, KUHP dan KUHAP Baru Tandai Babak Baru Hukum Pidana Indonesia

Larangan Perkawinan dalam Islam Sudah Diatur Jelas

Prof Ni’am juga mengingatkan bahwa larangan menikah dengan pihak-pihak tertentu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta ketentuan fikih Islam.

Dalam Islam dikenal konsep al-muharramat minan nisa’, yaitu perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Apabila pelanggaran terhadap ketentuan ini dilakukan secara sengaja, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pidana.

Namun, MUI menilai praktik nikah siri tidak dapat disamakan dengan pelanggaran tersebut.

Realitas Sosial: Nikah Siri Tidak Selalu untuk Menyembunyikan

MUI menilai bahwa nikah siri tidak selalu dilakukan dengan niat menyembunyikan perkawinan. Dalam realitas sosial, praktik tersebut kerap terjadi akibat keterbatasan akses terhadap dokumen administrasi dan hambatan birokrasi yang dihadapi sebagian masyarakat.

Karena itu, MUI menegaskan bahwa memidanakan nikah siri bukanlah solusi yang tepat dan justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

MUI Dorong Pengawasan Implementasi KUHP Baru

Menutup pernyataannya, Prof Ni’am menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP baru agar penerapannya di lapangan tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.

Menurutnya, hukum pidana harus dijalankan secara proporsional untuk menghadirkan keadilan, ketertiban umum, dan kemaslahatan, sekaligus menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya.

“KUHP baru harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta menjamin kemaslahatan dan kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran masing-masing,” pungkasnya.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]