Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polemik Materi Comedy “Mens Rea” Picu Perdebatan
![]() |
| (Pandji Pragiwaksono tampil dalam materi stand up comedy Mens Rea yang memicu polemik publik) |
Pelaporan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) malam dengan dugaan pencemaran nama baik. Pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa rekaman materi komedi yang disampaikan Pandji saat pertunjukan berlangsung.
Baca Berita Lainnya: MUI Apresiasi KUHP Baru, Tegaskan Nikah Siri dan Poligami Tidak Tepat Dipidanakan Berdasarkan Pasal 402
Alasan Pelaporan: Dinilai Menghina dan Memicu Kegaduhan
Salah satu pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid yang merupakan Presidium Angkatan Muda NU, menyatakan bahwa materi komedi tersebut dinilai tidak sekadar candaan, melainkan mengandung unsur penghinaan, fitnah, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki di Polda Metro Jaya.
Menurut Rizki, materi tersebut juga menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Sorotan pada Isu Politik dan Demokrasi
Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono mengangkat berbagai isu politik dan kondisi demokrasi di Indonesia. Materi tersebut kemudian menuai respons dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan, termasuk aktivis muda dari NU dan Muhammadiyah.
Rizki menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan secara langsung atas pernyataan Pandji yang dinilai menyudutkan organisasi keagamaan.
“Saya sebagai aktivis muda Nahdlatul Ulama merasa dirugikan atas pernyataan beliau yang menyampaikan bahwa NU terlibat dalam politik praktis dan kemudian mendapat imbalan dalam bentuk tambang,” ujarnya.
Baca Juga: Demokrat Balik Arah Sejalan dengan Prabowo Dukung Pilkada Lewat DPRD, Melawan Sejarah Politiknya Sendiri?
Laporan Resmi Teregister di Polda Metro Jaya
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026 pukul 00.36 WIB.
Pelapor menyebut langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mencegah kegaduhan sosial serta menjaga persatuan di tengah masyarakat.
Arie Kriting: Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum
Di tengah polemik tersebut, komika Arie Kriting menyampaikan pandangannya terkait pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono. Menurut Arie, polisi tidak perlu merespons laporan tersebut secara berlebihan.
“Kalau saya sih menurutku enggak perlulah. Ini cuma gagasan, ini cuma sebuah komedi, sebuah pertunjukan. Enggak perlulah sampai sejauh itu,” ujar Arie Kriting.
Ia menilai, penggunaan jalur hukum terhadap karya seni dan kritik justru bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi.
Kritik Seharusnya Dilawan dengan Gagasan
Arie Kriting menekankan bahwa dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui adu gagasan, bukan melalui kriminalisasi.
“Gagasannya ditolak, tidak disepakati, dilawan dengan gagasan lain, itu wajar. Itu demokrasi. Tapi menggunakan tangan hukum untuk hal seperti ini menurutku enggak perlu,” jelasnya.
Meski demikian, Arie mengaku tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk pengekangan kebebasan berpendapat.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku, Gugatan Uji Materi Sudah Mengantre di Mahkamah Konstitusi
Dunia Komedi Tetap Jalan di Tengah Dinamika
Arie Kriting menegaskan bahwa dirinya akan tetap berkarya dan menyampaikan kritik sosial melalui komedi dengan caranya sendiri, terlepas dari adanya pelaporan terhadap Pandji
“Saya akan tetap berkomedi, akan tetap menyampaikan kritik terhadap pemerintah, diri saya sendiri, maupun aspek sosial. Saya tidak akan takut, karena saya percaya Indonesia tidak seburuk itu dalam konteks kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Menurut Arie, polemik ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang masih perlu dikelola secara dewasa oleh semua pihak.
Polemik Mens Rea Jadi Ujian Ruang Ekspresi Publik
Kasus pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono menambah daftar perdebatan publik mengenai batas kebebasan berekspresi, seni, dan kritik sosial di Indonesia. Di satu sisi, ada pihak yang merasa dirugikan dan menilai materi komedi melampaui batas. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa jalur hukum dapat menjadi alat pembatas ekspresi kreatif.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian bagi ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia ke depan.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
