KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diminta Buka Dokumen Pencalonan Pilpres 2014-2019

Putusan KIP mewajibkan KPU membuka salinan ijazah Jokowi untuk Pilpres 2014 dan 2019. Bonatua sebut keputusan ini kemenangan publik.

(Ilustrasi Presiden Jokowi dengan latar KPU dan dokumen ijazah UGM dalam isu sengketa)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terkait keterbukaan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka dokumen ijazah yang digunakan dalam pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan seluruh permohonan pemohon diterima.

“Amar putusan, memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko saat membacakan putusan.

Baca Berita Lainnya: Wacana Pilkada via DPRD Ditentang Publik, Survei dan Tokoh Nasional Bersuara, Arah Demokrasi Diperdebatkan.

KIP Tegaskan Ijazah Pejabat Publik Bersifat Terbuka

Majelis KIP menilai bahwa dokumen ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan pejabat publik merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam putusan tersebut, KIP memerintahkan KPU RI sebagai termohon untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain ijazah, KIP juga memerintahkan pembukaan dokumen pendukung lain, termasuk berita acara penerimaan dokumen pencalonan serta dokumen verifikasi yang dilakukan KPU.

Menurut majelis, keterbukaan informasi ini penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan seleksi kepemimpinan nasional.

Sengketa Bermula dari Sembilan Informasi yang Ditutup KPU

Sengketa informasi ini berawal dari keberatan Bonatua Silalahi atas tindakan KPU RI yang hanya membuka sebagian salinan ijazah Jokowi, dengan menutup atau mengaburkan sejumlah informasi penting.

Bonatua mencatat terdapat sembilan item informasi yang sebelumnya ditutup KPU, yakni:

- Nomor kertas ijazah

- Nomor ijazah

- Nomor induk mahasiswa

- Tanggal lahir

- Tempat lahir

- Tanda tangan pejabat legalisir

- Tanggal legalisir

- Tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada

-Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM

Menurut kuasa hukum Bonatua, sembilan informasi tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan dan seharusnya dapat diakses publik.

Baca Juga: Jokowi Muncul dalam Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji ?. KPK Tegaskan Fokus di Diskresi Kemenag

Bonatua: Ini Kemenangan Publik, Bukan Pribadi

Bonatua Silalahi menegaskan bahwa putusan KIP merupakan kemenangan publik, bukan kemenangan personal. Ia menyebut perjuangan panjang selama berbulan-bulan ini dilakukan demi kepentingan publik terkait transparansi ijazah pejabat negara.

“Ini bukan kemenangan saya, ini kemenangan publik. Penelitian yang saya lakukan memang pribadi, tapi sudah dipublikasikan dan berangkat dari persoalan publik,” ujar Bonatua.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan ijazah tersebut penting agar publik dapat menilai keabsahan dokumen pejabat publik secara objektif. Bahkan, Bonatua menyebut masyarakat, khususnya lulusan Universitas Gadjah Mada, dapat membandingkan ijazah mereka dengan dokumen yang dibuka.

“Dengan dibukanya semua item, publik bisa membandingkan tanda tangan, tanggal legalisasi, dan detail lainnya,” jelasnya.

Peringatan untuk KPU agar Tidak Melawan Publik

Usai putusan dibacakan, Bonatua secara terbuka meminta KPU RI tidak mengajukan banding atau gugatan lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai langkah tersebut berpotensi menggunakan uang rakyat untuk melawan kepentingan publik.

“Saya ingatkan KPU, jangan pakai uang rakyat untuk melawan publik. Jangan publik melawan publik,” tegas Bonatua.

Ia juga menyatakan tidak akan merespons jika KPU memilih menempuh jalur hukum lanjutan, dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat.

Respons KPU: Akan Pelajari Putusan KIP

Menanggapi putusan tersebut, KPU RI menyatakan akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan KIP.

“Setelah salinan putusan kami terima, kami akan mempelajari dan membahas secara internal. Keputusan resmi akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Iffa pada Kamis, 15 Januari 2026.

KPU memiliki waktu sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menentukan apakah akan melaksanakan putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Baca Juga: Penyesuaian KPK terhadap KUHAP Baru Tak Tampilkan Tersangka dalam KonPers, Diterapkan dalam Kasus Suap Pajak

Handoko Agung Saputro dan Peran KIP dalam Keterbukaan Informasi

Sosok Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, turut menjadi sorotan publik. Pria kelahiran Purworejo, 28 April 1972, ini dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam advokasi keterbukaan informasi.

Handoko memulai kiprahnya sebagai aktivis sosial di tingkat akar rumput, pernah aktif di Forum Rakyat Boyolali (Forabi), serta terlibat dalam penyusunan regulasi transparansi daerah. Ia juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Purworejo periode 2008-2013, sebelum kemudian menjadi Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah selama dua periode.

Sejak 2022, Handoko dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Bidang Kelembagaan di KIP Pusat. Di bawah kepemimpinannya, KIP menegaskan perannya sebagai lembaga negara mandiri yang menjamin hak publik atas informasi.

“Keterbukaan dokumen ini penting untuk menjamin akuntabilitas proses seleksi pemimpin nasional di mata rakyat,” ujar Handoko dalam persidangan.

Relawan Jokowi: Putusan KIP Tak Membuktikan Ijazah Palsu

Putusan KIP juga mendapat tanggapan dari relawan Jokowi Prabowo Gibran, David Pajung. Ia menilai keterbukaan ijazah tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan.

Menurut David, putusan tersebut justru menegaskan bahwa tudingan tertentu tidak disertai data pembanding yang sah. Ia meminta publik menunggu proses resmi dan tidak berspekulasi berlebihan.

Arah Baru Transparansi Dokumen Pejabat Publik

Putusan KIP ini dinilai menjadi preseden penting bagi keterbukaan informasi di Indonesia. Ke depan, masyarakat disebut memiliki jalur yang jelas untuk meminta dokumen publik pejabat negara melalui mekanisme resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Bonatua menegaskan, siapa pun warga negara yang ingin mengetahui ijazah pejabat publik dapat mengajukan permohonan secara sah.

“Kalau ingin tahu ijazah pejabat publik, tinggal bersurat. Ini hak publik,” pungkasnya.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]