Penyesuaian KPK terhadap KUHAP Baru Tak Tampilkan Tersangka dalam KonPers, Diterapkan dalam Kasus Suap Pajak

KPK menyesuaikan penerapan KUHAP baru dengan tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers, diterapkan pada kasus suap pajak KPP Madya Jakut.

(Ilustrasi KPK terapkan KUHAP baru dengan tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak lagi menghadirkan para tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara korupsi. Kebijakan ini diterapkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai efektif pada awal Januari 2026.

Baca Berita Lainnya: MAKI Dorong KPK Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji,Setelah Eks Menag Yaqut Resmi Tersangka

Penyesuaian KPK terhadap KUHAP Baru

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan pola konferensi pers merupakan bentuk penyesuaian lembaga antirasuah terhadap aturan hukum acara pidana yang baru.

Ia menuturkan, publik mungkin melihat perbedaan dalam konferensi pers KPK yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tidak seperti sebelumnya, para tersangka tidak lagi dihadirkan atau ditampilkan ke hadapan media.

“Kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru. Karena itu, konferensi pers hari ini memang terlihat berbeda, para tersangka tidak ditampilkan,” ujar Asep.

Perlindungan HAM dan Asas Praduga Tak Bersalah

Menurut Asep, KUHAP terbaru menekankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu prinsip utama yang dijunjung adalah asas praduga tak bersalah.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Itu yang menjadi perhatian kami dan tentu kami ikuti,” kata Asep.

Dengan pertimbangan tersebut, KPK menilai tidak lagi perlu menampilkan tersangka mengenakan rompi tahanan dalam setiap konferensi pers penetapan perkara.

Baca Juga: Eks Menag Yaqut dan Orang Dekatnya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Siap Perluas Penyidikan.

Diterapkan dalam Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Kebijakan tersebut diterapkan saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta seorang tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Selain itu, dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni seorang konsultan pajak dan staf perusahaan wajib pajak.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026.

Masa Transisi Penerapan KUHAP dan KUHP Baru

Asep menjelaskan, penanganan perkara tersebut berada dalam masa transisi penerapan regulasi hukum pidana yang baru. Peristiwa dugaan suap terjadi pada Desember 2025, sementara penangkapan dilakukan pada Januari 2026, setelah KUHAP dan KUHP baru mulai berlaku.

“Karena ini masa transisi, digunakan pasal-pasal dari undang-undang lama dan juga undang-undang yang baru,” jelasnya.

Oleh karena itu, KPK mengombinasikan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

Jerat Hukum Para Tersangka

Untuk pihak pemberi suap, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, terhadap para penerima suap, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam undang-undang terbaru yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polemik Materi Comedy “Mens Rea” Picu Perdebatan

Berlaku Efektif Sejak Januari 2026

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

KPK Perkuat Pencegahan dan Perbaikan Sistem

Selain penindakan, KPK juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem, khususnya di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara hingga Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah tersebut diharapkan dapat menutup celah praktik korupsi serupa dan memperkuat tata kelola perpajakan ke depan.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]