Jokowi Muncul dalam Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji ?. KPK Tegaskan Fokus di Diskresi Kemenag
![]() |
| (Ilustrasi realistis KPK dan penyesuaian KUHAP baru dalam konferensi pers kasus suap pajak) |
Dalam penjelasan resmi penyidik, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turut muncul dalam kronologi awal pemberian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Namun, KPK menegaskan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum tidak berada pada proses diplomasi penambahan kuota, melainkan pada tahap diskresi dan operasional di internal Kementerian Agama.
Baca Berita Lainnya: Penyesuaian KPK terhadap KUHAP Baru Tak Tampilkan Tersangka dalam KonPers, Diterapkan dalam Kasus Suap Pajak
Awal Mula Tambahan Kuota Haji dari Diplomasi Jokowi
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Ek sekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kunjungan resmi Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada akhir 2023. Dalam pertemuan dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), Jokowi menyampaikan persoalan panjangnya antrean haji reguler di Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.
Merespons hal tersebut, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk Indonesia. Asep menegaskan, kuota tambahan tersebut diberikan secara resmi kepada negara, bukan kepada Menteri Agama sebagai individu.
“Kuota itu diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Pembagian Kuota Dinilai Menabrak Undang-Undang
Masalah hukum mulai muncul pada tahap pelaksanaan di dalam negeri. KPK mengungkap bahwa Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota tambahan tersebut secara sepihak dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 64 aturan tersebut mengamanatkan pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
“Menteri Agama membagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ini jelas tidak sesuai dengan undang-undang,” tegas Asep.
Baca Juga: MAKI Dorong KPK Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji,Setelah Eks Menag Yaqut Resmi Tersangka
Peran Gus Alex dan Dugaan Aliran Kickback
Dalam konstruksi perkara, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut turut berperan dalam proses pembagian kuota tersebut. Kuota haji khusus kemudian disalurkan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Salah satu pihak yang menerima kuota tersebut adalah Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. Penyidik menemukan indikasi adanya aliran uang kembali atau kickback dari para biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk kepada Yaqut dan Gus Alex.
Uang tersebut diduga berasal dari keuntungan penjualan kuota kepada calon jemaah haji. Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga lebih dari Rp1 triliun.
Status Tersangka dan Pencegahan ke Luar Negeri
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka sejak Jumat, 9 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka, meski telah dikenakan pencegahan ke luar negeri hingga Februari 2026. Selain Yaqut dan Fuad, pencegahan ke luar negeri juga dikenakan kepada Gus Alex.
KPK: Dugaan Melawan Hukum Ada di Tahap Diskresi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus penyidikan berada pada tahapan diskresi dan operasional di internal Kementerian Agama. Menurutnya, penambahan kuota dari Arab Saudi merupakan hasil komunikasi antarnegara yang sah.
“Dugaan perbuatan melawan hukumnya adalah pada tahapan diskresi pengambilan keputusan di level Kementerian Agama terkait pembagian kuota tersebut,” kata Budi.
Saat ini, KPK masih memeriksa pihak-pihak di Kemenag, asosiasi, PIHK, biro travel, serta institusi terkait seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Peluang Pemanggilan Jokowi sebagai Saksi
Terkait kemungkinan pemanggilan Presiden Jokowi sebagai saksi, KPK menyatakan terbuka. Namun, pemanggilan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam membuat perkara menjadi terang benderang.
“Pemanggilan saksi tergantung kebutuhan penyidik. KPK terbuka memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyidikan saat ini difokuskan pada pengelolaan dan distribusi kuota haji di dalam negeri, bukan pada proses diplomasi penambahan kuota.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut dan Orang Dekatnya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Siap Perluas Penyidikan.
MAKI: Jokowi Figur Kunci yang Perlu Dimintai Keterangan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Jokowi merupakan figur kunci dalam polemik kuota haji. Menurutnya, penambahan kuota tidak lepas dari peran langsung Presiden Jokowi dalam melakukan lobi ke Pemerintah Arab Saudi
“Kuncinya di Pak Jokowi harus dimintai keterangan,” ujar Boyamin.
Ia menilai, apabila kuota tambahan tersebut disalahgunakan dalam pelaksanaannya, maka perlu ditelusuri apakah terjadi pembiaran atau lemahnya pengawasan. Boyamin juga menyoroti dampak praktik tersebut terhadap masyarakat, khususnya calon jemaah haji reguler yang harus menunggu antrean hingga puluhan tahun.
Penyidikan Masih Terus Berkembang
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan. Penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini belum rampung.
KPK juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman peran pihak-pihak lain dalam perkara ini. Lembaga antirasuah berkomitmen mengusut tuntas kasus yang dinilai mencederai hak jutaan calon jemaah haji Indonesia tersebut.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
