Forkopimda Kab. Malang Lakukan Mediasi Dualisme Yayasan STM Turen, Cari Solusi Demi Stabilitas Pendidikan

Pemkab Malang dan Forkopimda memediasi konflik dualisme yayasan STM Turen demi menjaga hak siswa dan kelangsungan proses belajar mengajar.

(Ilustrasi Mediasi Forkopimda Malang terkait konflik yayasan STM Turen)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar audiensi guna mencarikan solusi atas konflik dualisme yayasan yang menaungi STM Turen dan SMP Bhakti Turen. Audiensi tersebut digelar di Pendopo Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Sabtu (17/1/2026), dengan menghadirkan dua yayasan yang berkonflik, yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT).

Bupati Malang Sanusi menegaskan, pertemuan tersebut bertujuan mencari jalan tengah agar proses pembelajaran di kedua lembaga pendidikan itu dapat kembali berjalan normal dan tidak terus berdampak pada peserta didik.

“Hasil pertemuan tadi, kami sepakat bahwa pendidikan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Rapat ini juga dalam rangka menyelamatkan hak pendidikan anak agar mendapatkan suasana belajar yang aman dan nyaman,” ujar Sanusi.

Baca Berita Lainnya: Sorotan Publik Menguat, KPK Diminta Usut Semua Pihak Tanpa Tebang Pilih Termasuk Bos Maktour Travel

Pemkab dan DPRD Siapkan Mediasi Lanjutan di Kantor DPRD

Sanusi menyampaikan, mediasi lanjutan akan kembali digelar pada Senin (19/1/2026) di Kantor DPRD Kabupaten Malang dengan menghadirkan kedua belah pihak yayasan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang mengikat.

“Nanti Senin kami ketemu lagi, kedua belah pihak dihadirkan di DPRD. Kami akan memediasi dan menyaksikan langsung proses pembuatan kesepakatan bersama,” tegasnya.

Namun demikian, Sanusi mengakui bahwa keputusan apakah siswa bisa kembali masuk sekolah secara normal baru akan diketahui setelah pertemuan lanjutan tersebut. Pasalnya, masih terdapat kekhawatiran adanya pihak-pihak tertentu yang berpotensi menghambat kegiatan belajar mengajar.

Opsi Relokasi Jika Mediasi Gagal Dicapai

Pemkab Malang juga menyiapkan langkah antisipatif apabila konflik tidak menemukan titik temu. Salah satu opsi yang disiapkan adalah relokasi sementara kegiatan belajar mengajar ke lokasi yang lebih kondusif.

“Kalau tidak ketemu kesepakatan, ada opsi dipindahkan ke lokasi yang aman. Itu alternatif terburuk. Analogi saya, kalau sekolahnya ada musibah, maka muridnya harus diselamatkan,” terang Sanusi.

Langkah tersebut, menurutnya, semata-mata demi menjamin hak pendidikan siswa agar tidak terus terganggu akibat konflik internal yayasan.

Baca Juga: Mahasiswa Uji Materi Pasal Demonstrasi KUHP Baru di MK, Publik Soroti Ancaman Kebebasan Berpendapat

DPRD Kabupaten Malang Bertindak sebagai Mediator

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menegaskan bahwa DPRD siap bertindak sebagai mediator utama dalam konflik dualisme yayasan tersebut. Ia menyebut DPRD akan menyiapkan draf kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.

“Kami nanti yang menjadi mediator. Draf kesepakatan akan kami susun, dibaca bersama, tidak ada yang merasa terbebani, lalu ditandatangani bersama dengan disaksikan DPRD dan Pemkab,” kata Zia.

Apabila kesepakatan tetap tidak tercapai, DPRD bersama Pemkab Malang akan mengambil langkah pelokalan atau pemindahan siswa ke sekolah lain yang dinilai aman dan layak.

“Saya berharap kedua yayasan mau melonggarkan ego demi kepentingan pendidikan. Kalau harus dilokalisir, siswa SMP bisa dititipkan ke sekolah terdekat, SMK bisa dipindahkan. Dapodik tetap, guru tetap mengajar,” ujarnya.

Ribuan Siswa Terpaksa Belajar Daring, UKK Terancam Terganggu

Dampak konflik dualisme yayasan ini cukup serius. Ribuan siswa STM Turen terpaksa menjalani pembelajaran daring tanpa kepastian batas waktu, kondisi yang dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) SMK yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.

UKK sendiri merupakan asesmen penting untuk mengukur kompetensi siswa sesuai keahlian, sekaligus menjadi salah satu syarat kelulusan siswa SMK.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Malang, Dwi Anggraeni, menyatakan pihaknya akan melakukan komunikasi intensif dengan pihak sekolah dan industri.

“Siswa STM Turen bisa kami titipkan langsung ke industri untuk pelaksanaan UKK, dilakukan secara bergantian,” ujarnya.

Dindik Jatim Soroti Keamanan Lingkungan Sekolah

Anggraeni menjelaskan, pembelajaran daring terpaksa diambil karena kondisi lingkungan sekolah yang dinilai tidak kondusif. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Malang.

Menurutnya, Dinas Pendidikan Jawa Timur juga menerima surat keluhan dari dewan guru STM Turen terkait keberadaan pihak-pihak non-pendidik di lingkungan sekolah yang dinilai mengganggu keamanan.

“Kami sudah berkirim surat ke Polres Malang untuk meminta perlindungan, dengan tembusan Gubernur Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi,” ungkapnya.

Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Dana ke Individu

Insiden Aksi Solidaritas Siswa Berujung Kerusakan Sekolah

Konflik yayasan juga sempat memicu insiden pada Kamis (15/1/2026), saat aksi solidaritas siswa menolak dugaan premanisme di lingkungan sekolah berujung perusakan fasilitas sekolah. Akibat kejadian tersebut, tujuh siswa mengalami luka akibat serpihan kaca.

Humas SMK Turen, Nur Afida, menjelaskan bahwa aksi tersebut berlangsung spontan dan berawal dari agenda peringatan ulang tahun sekolah yang berubah menjadi aksi solidaritas.

“Ini murni dari siswa. Tidak ada provokasi. Mereka menolak premanisme di sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris YPTT Agus Setiawan mengungkapkan bahwa perusakan terjadi secara tidak terkendali, meski pihak yayasan yang berada di lokasi tidak melakukan perlawanan.

Forkopimda Tekankan Perlindungan Hak Anak

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan bahwa fokus utama Forkopimda dalam proses mediasi adalah perlindungan hak dan keselamatan siswa.

“Yang paling urgen adalah kepentingan anak. Hak-hak anak harus diprioritaskan. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor,” tegasnya.

Forkopimda berharap konflik kepengurusan yayasan dapat segera diselesaikan secara damai, sehingga kegiatan belajar mengajar di STM Turen dan SMP Bhakti dapat kembali berlangsung normal, aman, dan kondusif.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]