Sorotan Publik Menguat, KPK Diminta Usut Semua Pihak Tanpa Tebang Pilih Termasuk Bos Maktour Travel
![]() |
| (Ilustrasi Sorotan publik kasus korupsi kuota haji 2024 di KPK) |
Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR sekaligus Ketua DPP PKB, Luluk Nur Hamidah, secara terbuka mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai masih menggantung status hukum sejumlah pihak, termasuk pengusaha travel haji.
Baca Berita Lainnya: Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Dana ke Individu
Luluk Nur Hamidah Nilai Penetapan Tersangka Masih Janggal
Luluk mengaku heran KPK hanya menetapkan Yaqut dan stafnya sebagai tersangka, sementara pihak lain yang telah lama dicekal ke luar negeri maupun disebut mengembalikan dana miliaran rupiah justru belum berstatus tersangka.
Ia menilai keterlibatan biro travel haji, khususnya Maktour milik Fuad Hasan Masyhur, sudah cukup terang dalam konstruksi perkara. Karena itu, publik wajar mempertanyakan mengapa Fuad belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Luluk menyinggung pejabat teknis di lingkungan Kemenag yang sempat diperiksa Pansus DPR, namun hingga kini belum ada satu pun yang dijerat hukum. Menurutnya, tidak masuk akal jika hanya menteri yang dimintai pertanggungjawaban, sementara jajaran teknis luput dari proses hukum.
Pansus DPR Dorong Penegakan Hukum Menyeluruh
Luluk menegaskan tujuan Pansus Haji DPR sejak awal adalah melakukan reformasi tata kelola penyelenggaraan haji agar lebih transparan dan berkeadilan. Ia mengingatkan KPK agar tidak setengah-setengah dalam membongkar dugaan korupsi kuota tambahan maupun penyelenggaraan haji 2024.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dan menghindari praktik kongkalikong maupun transaksi tersembunyi.
Baca Juga: Mahasiswa Uji Materi Pasal Demonstrasi KUHP Baru di MK, Publik Soroti Ancaman Kebebasan Berpendapat
Awal Mula Kasus Kuota Tambahan Haji 2024
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melobi pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. Lobi tersebut dilakukan dengan alasan panjangnya masa tunggu haji Indonesia yang disebut mencapai 47 tahun
Setelah kuota tambahan diperoleh, terjadi perubahan kebijakan distribusi kuota dari skema 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus menjadi pembagian rata 50 persen berbanding 50 persen. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler.
KPK menduga kebijakan tersebut melibatkan sejumlah asosiasi travel haji dan umrah yang dikoordinasikan pihak tertentu, sehingga memicu kerugian negara dalam jumlah besar.
Mantan Penyidik KPK: Penetapan Menag Sudah Tepat
Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, menilai penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka merupakan langkah strategis yang tepat. Menurutnya, kebijakan menteri agama sebagai pejabat tertinggi menjadi kunci utama dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Lakso menekankan bahwa penggunaan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menitikberatkan pada kebijakan yang merugikan keuangan negara. Karena itu, menyentuh pihak pengambil kebijakan tertinggi dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar keterlibatan pihak lain, termasuk swasta.
Ia juga meminta publik terus mengawal proses hukum agar pengusutan tidak berhenti di tengah jalan.
Baca Juga: KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka, KPU Diminta Buka Dokumen Pencalonan Pilpres 2014-2019
KPK Bantah Lindungi Pihak Tertentu
Menanggapi sorotan publik, KPK membantah adanya intervensi atau upaya melindungi pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan murni berdasarkan kecukupan alat bukti.
Menurut KPK, Fuad Hasan memang masih dibutuhkan keterangannya dan pemanggilan lanjutan menunggu penjadwalan tim penyidik. KPK juga memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun
KPK mengungkapkan dari penghitungan awal, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Lembaga antirasuah juga mengendus keterlibatan lebih dari 100 biro travel haji dan umrah dengan pembagian kuota yang bervariasi.
Meski demikian, KPK belum merinci identitas ratusan travel tersebut. Publik kini menanti konsistensi KPK untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, demi memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
