MAKI Dorong KPK Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji,Setelah Eks Menag Yaqut Resmi Tersangka

MAKI mendesak KPK terapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi kuota haji eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diduga melibatkan aliran dana ilegal.

(Ilustrasi Boyamin Saiman MAKI desak KPK terapkan TPPU dalam kasus korupsi kuota haji)
PortalJatim24.com - Berita Terkini - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, tetapi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dorongan tersebut dinilai penting agar penanganan perkara berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada aspek korupsi semata.

Baca Berita Lainnya: Eks Menag Yaqut dan Orang Dekatnya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Siap Perluas Penyidikan.

MAKI Nilai Unsur Pencucian Uang Sangat Kuat

Boyamin menegaskan, dugaan pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengandung unsur pencucian uang. Menurutnya, aliran dana dari biro perjalanan haji plus dan jemaah diduga dikumpulkan terlebih dahulu dalam rekening suatu entitas sebelum akhirnya dibagikan.

“Selain korupsi, ya pencucian uang. Karena uang pungutan liar dari biro travel dan jemaah haji plus itu masih bisa ditelusuri. Informasinya dulu ditampung di rekening sebuah entitas, bahkan ada yang belum sempat dibagi,” ujar Boyamin.

Ia menilai, praktik tersebut menunjukkan adanya upaya penempatan dan penyamaran dana di luar mekanisme resmi, sehingga sangat relevan untuk dikenakan pasal TPPU.

Apresiasi Penetapan Tersangka Usai Proses Panjang

MAKI mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka setelah proses penyelidikan yang berjalan panjang sejak 2024. Boyamin menyebut, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil perjuangan berat MAKI dalam mengawal kasus kuota haji.

Ia mengungkapkan, MAKI telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan sebanyak dua kali pada Mei 2024 dan akhir tahun lalu. Selain itu, MAKI juga berjibaku mencari dokumen penting hingga menemukan Surat Keputusan pembagian kuota haji 50 persen berbanding 50 persen, yang sebelumnya bahkan tidak diperoleh DPR.

“Perjuangan ini terasa berat, tapi akhirnya membuahkan hasil. Kami apresiasi karena sekarang sudah ada penetapan tersangka,” kata Boyamin.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polemik Materi Comedy “Mens Rea” Picu Perdebatan

KPK Resmi Tetapkan Yaqut sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2023-2024. Penetapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi di Jakarta.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Aliran Dana dari Kuota Haji Tambahan

Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat aliran dana hasil korupsi yang berasal dari kuota haji tambahan. Dana tersebut diduga diperoleh melalui praktik jual beli kuota antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.

Boyamin menjelaskan, semestinya kuota haji tambahan dialokasikan untuk haji reguler. Namun, sebagian justru dialihkan ke haji plus, sehingga memicu kenaikan biaya antara USD 2.000 hingga USD 10.000 per jemaah. Jika dihitung, nilai dugaan pungutan liar tersebut diperkirakan bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Seharusnya 50 persen kuota itu milik negara. Minimal 42 persen untuk haji reguler, tapi malah dijual ke haji plus. Nilainya bisa sampai sekitar Rp700 miliar dan itu sebenarnya mudah dihitung,” ungkapnya.

Baca Juga: MUI Apresiasi KUHP Baru, Tegaskan Nikah Siri dan Poligami Tidak Tepat Dipidanakan Berdasarkan Pasal 402

MAKI Siap Gugat Jika Proses Berlarut-larut

Meski menyambut penetapan tersangka sebagai langkah maju, Boyamin mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menilai, secara hukum penetapan tersangka sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak pertengahan 2024.

Namun demikian, MAKI menegaskan pengawalan tidak akan berhenti. Jika penanganan perkara kembali berjalan lambat atau KPK tidak menerapkan pasal TPPU, MAKI menyatakan siap kembali mengajukan gugatan praperadilan.

“Kita dorong KPK mengenakan pasal pencucian uang. Kalau tidak, ya kita gugat lagi,” tegas Boyamin.

KUHAP Baru Perkuat Pengawasan Publik

Dorongan MAKI tersebut semakin kuat dengan berlakunya KUHAP baru yang memperluas objek praperadilan. Aturan ini memungkinkan masyarakat menggugat penanganan perkara yang dinilai tertunda atau berlarut-larut secara tidak sah, meskipun penyidikan belum dihentikan.

Menurut Boyamin, ketentuan tersebut membuat pengawasan terhadap kinerja KPK dan aparat penegak hukum lainnya menjadi lebih efektif.

“Sekarang proses yang berlarut-larut pun bisa digugat meskipun belum dihentikan. Ini memberi ruang kontrol yang lebih kuat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Publisher/Red:

[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]