Polisi Dalami Dugaan Mafia Tanah di Darmo 153 Surabaya, Pemkot hingga BPN Akan Diperiksa
![]() |
| (Ilustrasi Penyitaan rumah Jalan Darmo 153 Surabaya terkait dugaan mafia tanah) |
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum lantaran munculnya klaim kepemilikan dari sejumlah pihak serta dugaan penggunaan dokumen palsu yang berkaitan dengan status tanah dan bangunan tersebut.
Baca Berita Lainnya: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, GP Ansor Minta Hukum Ditegakkan Tanpa Keistimewaan
Dugaan Pemalsuan Dokumen Jadi Fokus Penyidikan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, penyidikan kini difokuskan untuk menelusuri keabsahan dokumen yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
“Ada dugaan beberapa dokumen palsu terkait bangunan tersebut. Untuk itu kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Edy.
Menurutnya, pemeriksaan lintas instansi diperlukan untuk memastikan kejelasan administrasi pertanahan serta mengungkap secara utuh riwayat kepemilikan objek yang disengketakan.
Tiga Pihak Klaim Kepemilikan, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka terdiri dari pelapor, pihak yang mengklaim memiliki dokumen kepemilikan, saksi yang memegang atau memberikan kuasa atas penggunaan bangunan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset tersebut.
Salah satu dokumen yang diklaim menjadi dasar kepemilikan adalah eigendom verponding, yang kini tengah diuji keabsahannya oleh penyidik.
“Kami masih terus bekerja untuk membuat terang peristiwa ini dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik sah,” kata Edy.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga terus mengumpulkan barang bukti guna menelusuri sejarah bangunan tersebut secara menyeluruh.
Baca Juga: Terancam Drop Out, 10 Ribu Mahasiswa PTS Di Surabaya Akan Dibantu Lewat Skema Baru Beasiswa Pemuda Tangguh
Bangunan Darmo 153 Disita dan Ditetapkan Status Quo
Sebagai bagian dari proses hukum, Polrestabes Surabaya telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Jalan Darmo Nomor 153. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin sita khusus dengan Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026.
Di lokasi, polisi memasang garis polisi serta plang penyitaan di pagar depan bangunan. Sejumlah personel Satreskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya juga tampak berjaga untuk memastikan status quo objek perkara tetap terjaga selama proses penyidikan berlangsung.
“Saat ini objek tanah dan bangunan dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan sampai ada kepastian hukum dan ditemukan tersangka,” tegas Edy.
Laporan Polisi Sejak 2021 dan Dugaan Mafia Tanah
Edy mengungkapkan bahwa perkara ini tidak muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan data kepolisian, terdapat setidaknya tiga laporan polisi yang masuk terkait objek tanah dan bangunan tersebut, bahkan salah satunya telah dilayangkan sejak tahun 2021.
“Ini berkaitan dengan dugaan mafia tanah. Ada dugaan dokumen palsu, penyerobotan, dan klaim sepihak atas kepemilikan aset,” jelasnya
Penyidik juga menemukan fakta historis bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas Kepala Polisi Wilayah (Kapolwil) Surabaya pada tahun 1959. Seiring waktu, muncul berbagai pihak yang mengaku sebagai ahli waris maupun pemilik sah, sehingga memicu konflik hukum berkepanjangan.
Baca Juga: PBNU Akhiri Gejolak Internal, Pulihkan Jabatan Gus Yahya dan Tegaskan Soliditas, Siap Gelar Harlah ke-100 NU
Polisi Pastikan Proses Berjalan Profesional dan Transparan
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh pihak yang terkait, baik individu maupun instansi, akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengetahui dasar klaim masing-masing.
“Kami akan memanggil semua pihak untuk mengetahui alasan dan dasar hukum klaim mereka. Tujuannya satu, membuat terang peristiwa dan menemukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana,” pungkas Edy.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Publisher/Red:
[Tim Redaksi portaljatim24.com (AZAA/KK)]
